HL

Kurang Dari 24 Jam, Korban Kecelakaan Terima Santunan dari Jasa Raharja

BLORA, (blora-ekspres.com) – Kurang dari 24 jam sejak terjadinya kecelakaan maut spm vario K 5318 RY kontra kbm truck K 1626 JE di depan SMP Negeri 3 Blora mengakibatkan siswi SMA di blora Meninggal di tempat, Rabu (23/2/2022) pukul 17.00 wib kemarin. Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris yang sah dari korban.

Penyerahan santunan dilakukan secara online dengan mentrasfer santunan ke rekening ahli waris setelah di lakukan jemput bola oleh wahyul huda selaku petugas Jasa Raharja kantor pelayanan Blora.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Pati Nurvi Murdiyanto mengatakan, korban yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di depan SMP Negeri 3 Blora kemarin mendapat santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta sesuai PMK No 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.

“Hal ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya, sesuai Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, ” ucap Nurvi.

Di mana Sesuai ketentuan tersebut, lanjut Nurvi, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya perawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat tabrakan kendaraan bermotor.

“Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan setiap pemilik kendaraan bermotor bersamaan dengan pembayaran Pajak kendaraan bermotor di kantor SAMSAT,” tambah Nurvi.

Nurvi menambahkan, santunan ini dapat diproses dengan cepat kurang dari 24 jam karena solidnya kerja sama yang telah terbina dengan instansi terkait dan dalam hal ini Jasa Raharja mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Blora yang dengan sigap dan cepat dalam penanganan kasus kecelakaan tersebut dan juga pihak Rumah Sakit yang dengan cepat memberikan pelayanan kepada para korban sehingga dapat tertangani dengan cepat. Selain itu juga, tidak kalah pentingnya peran masyarakat dan Pamong Praja wilayah korban yang mendukung lancarnya pertemuan dengan pihak ahli waris korban.

Nurvi menjelaskan, berkat sinergi dan digitalisasi sistem pelayanan bersama instansi terkait yaitu Kepolisian, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil maka untuk korban kecelakaan proses penyelesaian dapat dilakukan dengan cepat dalam hitungan jam saja.

“Ini adalah bentuk komitmen Jasa Raharja untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan,” tutup Nurvi.

Sementara, ayah korban Joko Sugianto mengucapkan terima kasih atas respon cepat dan pelayanan yang baik dari Jasa Raharja dalam penyerahan santunan.

“Kami dari keluarga mengucapkan terimakasih atas respon dari jasa raharja,” ucapnya.***Red

Exit mobile version