Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kurang Dari Sepekan, Polres Blora Bekuk Pembobolan KUA

×

Kurang Dari Sepekan, Polres Blora Bekuk Pembobolan KUA

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Kurang dari seminggu, Polsek Jepon, Polres Blora berhasil bekuk tersangka pembobol Kantor Urusan Agama Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang melalui Kapolsek Jepon Iptu Supriyono kepada media mengatakan, pelaku tersebut ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Jepon di sebuah warung kopi di wilayah Desa Japah, Kecamatan Japah, Blora pada hari Senin (13/01/20) lalu.

“Tersangka yang dapat diamankan bernama Sudarmadi Bin Damin (30) warga Desa Dologan, Kecamatan Japah.” kata Kapolsek Jepon ketika ditemui media, Rabu (15/01/20) pagi.

Tersangka terbilang sangat nekat karena melakukan aksi pencurian seorang diri. Tersangka masuk dengan cara membobol dan merusak jendela di sebelah barat Kantor  kemudian keluar melalui pintu di sebelah timur KUA.

“Dari adanya laporan kejadian tersebut anggota unit Reskrim Polsek Jepon bersama tim Identifikasi Polres Blora langsung menuju lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi,” ujarnya.

Diketahui, tersangka berhasil membawa kabur satu unit DVR CCTV warna hitam, dua unit Finger Print warna silver dan sepasang sepatu olahraga warna biru.

“Kerugian ditaksir senilai 5 Juta rupiah,” tambah Kapolsek.

Menurut Iptu Supriyono, tersangka melakukan aksinya dengan modus menyurvei situasi sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan lokasi yang akan menjadi target.

“Bisa dikatakan tersangka ini sudah melakukan survei lokasi yang akan dijadikan sasaran dalam melakukan aksinya,” kata Iptu Supriyono.

Pencurian ini, lanjur Kapolsek, terjadi hari Selasa (07/01/2020) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat petugas penjaga KUA bernama Bambang Sri Setyo Kurniawan tiba di kantor dan melihat finger print yang menempel di kantor hilang dan kemudian langsung melakukan pengecekan di setiap ruangan.

“Ternyata jendela dan pintu yang ada di sebelah barat dan timur tersebut sudah dalam keadaan rusak dan terbuka,” terangnya.

Penjaga kantor tersebut selanjutnya langsung melaporkan kejadian pencurian itu kepada kepala KUA dan kemudian dilanjutkan laporan ke Polsek Jepon.

“Dari hasil perbuatannya Tersangka Sudarmadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancamannya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.***(Rif/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *