Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Lama Buron, Pelaku Pengroyokan Akhirnya Serahkan Diri

×

Lama Buron, Pelaku Pengroyokan Akhirnya Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Pelarian pelaku pengroyokan di Dusun Ngaglik, RT. 3, RW. 3, Desa Ketringan, Kecamatan Jiken, Blora pada Rabu, 12 Juni 2019 lalu sudah berakhir dengan menyerahkan diri ke Polsek Jiken, Polres Blora, Rabu (29/01/2020) sore diantar oleh saudaranya.

Tersangka Ef (21) merupakan warga Desa Prantaan, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, diduga ikut melakukan pengeroyokan lantaran emosi spontan terhadap Imam Sugiyanto (23) warga Desa Gembol, Kecamatan Bogorejo, Blora saat pentas hiburan dangdut.

Akhirnya, pihak keluarga pun memutuskan untuk menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian. Saat ini masih menjalani pemeriksaan Polsek Jiken.

Diketahui bersama, kejadian ini berawal saat menyaksikan pentas hiburan dangdut di lokasi kejadian diwarnai aksi pengeroyokan. Dari aksi tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di Puskesmas Bogorejo akibat peristiwa ini.

Atas laporan korban, Kepolisian menetapkan 3 tersangka dalam peristiwa tersebut. Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 2 tersangka lainnya. Yaitu EJ (19) dan S (22), keduanya warga Desa Gayam, Kecamatan Bogorejo, Blora. Sementara 1 tersangka lain masih buron. Dan akhirnya ditetapkan Ef warga Desa Prantaan ditetapkan sebagai DPO.

Untuk tersangka EJ ditangkap saat akan pulang dari pentas dangdut. Sedangkan tersangka S, ditangkap dalam perjalanan dari Cepu menuju Padangan Bojonegoro.

Saat itu, kepolisian juga memastikan para tersangka saat melakukan pengeroyokan tidak dalam pengaruh minuman keras. Kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini kedua tersangka juga sudah menjalani sidang dan bebas dari penjara.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Jiken, Iptu Eko Septi Supriyono mengungkapkan, tersangka Ef memang diserahkan ke Polsek oleh saudaranya. Saat ini masih dalam pemeriksaan.

“Dia (Ef) memang DPO. Sebab dua kali diundang untuk dimintai keterangan tidak datang. Tidak ada iktikat baik untuk datang,” jelas Kapolsek, Jum’at (29/01/2020).

Saat ini, Tersangka Ef juga sudah ada di balik Jeruji Polsek Jiken. “Dua tersangka yang pertama sudah selesai menjalani hukuman. Jadi tinggal satu ini,” terangnya.

Seorang keluarga, Eko Budi Sulistiyanto saat ditemui media ini mengatakan tetap bersikukuh melanjutkan permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Saya maafkan dia. Tapi untuk proses hukum harus berlanjut,” ujar keluarga korban.

Eko Budi berharap ke depan tidak terjadi lagi korban. Apalagi dari berbagai informasi, pelaku sudah sering melakukan keributan bahkan hingga tindak kekerasan.

Yang pasti semua proses akan ia serahkan ke penegak hukum. “Pihak keluarga tetap akan serahkan ke pihak berwajib. Dan kami pihak keluarga akan mengawal,” tegas Eko Budi.***(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *