Example floating
Example floating
Example floating
BeritaPolitik

Langgar Aturan, Baliho Capres dan Caleg Diturunkan

×

Langgar Aturan, Baliho Capres dan Caleg Diturunkan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Bawaslu dan Satpol PP Blora menurunkan baliho raksasa dua calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) melanggar aturan lokasinya kampanye. Dua baliho tersebut milik Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud yang terpajang di Jalan Nasional Ahmad Yani Blora.

Baliho raksasa dua calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud yang yang terpajang di Jalan Nasional Ahmad Yani akhirnya diturunkan kemarin. Sebab pemasangan baliho ini melanggar aturan lokasinya kampanye.

Selain menertibkan baliho capres dan cawapres ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menurunkan baliho caleg di beberapa titik yang dilarang. Lokasinya juga melanggar aturan pemasangan yang telah diatu KPU Blora.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora Widi Nurintan Ary Kurnianto mengatakan penertiban alat peraga kampanye itu dilakukan karena melanggar beberapa aturan yang ditentukan. Diantaranya dipasang di Jalan Protokol dan dekat dengan lembaga pendidikan.

“Meskipun berbayar (Ditertibkan,Red) kami sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP Blora, Ketua Bawaslu Blora dan Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah. Sebab, lokasinya dilarang dan harus steril dari alat peraga kampanye,” katanya.

Penertiban APK di Jalan Protokol A Yani Blora ini sudah terpasang sejak lama. Penertiban baru dilakukan sekarang lantaran membutuhkan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.

Sementara proses regulasi yang harus dilalui berupa, pemberian rekomendasi kepada KPU. Selanjutnya, KPU memberikan rekomendasi kepada partai politik untuk menertibkan secara pribadi.

“Beberapa minggu lalu rekomendasi sudah kami teruskan. Artinya sampai kemarin tidak ada tindakan dari parpol untuk menertibkan secara pribadi,” ujarnya.

Dia menyebut, penertiban itu tak hanya dilakukan di kecamatan kota saja. Melainkan di empat titik, meliputi Cepu dan Ngawen.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *