Example floating
Example floating
Example floating
HL

Langgar Protkes, 68 Warga Dikenai Sanksi

×

Langgar Protkes, 68 Warga Dikenai Sanksi

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Setidaknya 68 pelanggar protokol kesehatan yang dilakukan oleh aparat gabungan terdiri dari Satpol PP, Subdenpom, Kodim 0721 serta Anggota Polres Blora saat menggelar operasi yustisi di Kridosono, Selasa, (29/09/2020) malam.

Operasi yustisi yang digelar malam hari tersebut dilakukan untuk mencegah pelanggaran protokol kesehatan seperti timbulnya kerumunan masyarakat ataupun penggunaan masker. Nampak petugas gabungan berjalan kaki berkeliling lapangan Kridosono mengecek satu demi satu angkringan ataupun pedagang kaki lima beserta para pengunjungnya, jika ditemukan warga yang berkerumun ataupun tidak memakai masker, maka petugas gabungan tersebut memberikan sanksi sesuai dengan Perbup No.55 Tahun 2020.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kabag Ops Kompol Supriyo mengungkapkan, operasi yustisi akan terus digelar dengan waktu dan sasaran berbeda, dimana setiap hari tempat dan lokasi selalu berubah ubah.

Kabag Ops menambahkan dalam operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan, yang dikedepankan adalah Satpol PP kabupaten Blora, namun demikian TNI Polri di Blora akan mendukung penuh pelaksanaan tugas kemanusiaan tersebut.

“Pandemi masih belum berakhir, dan tentunya sudah menjadi tugas kita bersama untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blora, seluruh elemen masyarakat harus kompak, dan wargapun wajib patuh protokol kesehatan,” ucap Kabag Ops.

Dalam operasi yang digelar malam hari tersebut petugas gabungan memberikan sanksi kepada 68 pelanggar protokol kesehatan, dimana pelanggaran didominasi oleh tidak memakai masker dan kepada pelanggar diberikan sanksi membersihkan lingkungan Kridosono dengan menggunakan rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *