Hukum & Kriminal

Lima Anggota PP Pelaku Curas di Pasar Jepon Dibekuk Polisi, Satu Buron

BLORA, (blora-ekspres.com) – Sebanyak 6 anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) ditetapkan tersangka dalam kasus pemerasan di Pasar Jepon Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Kamis (06/05/2021) lalu. Lima orang berhasil ditangkap Satreskim Polres Blora, sementara satu pelaku lainnya masih buron atau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas.

Kelima pelaku berinisial M, S, K, A dan I. Sedangkan DPO berinisial L. Kasus pencurian dengan modus kekerasan ini saat ini telah ditangani Satreskim Polres Blora atas laporan dari korban berinisial RS (46) warga Kelurahan Jepon.

Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama dihadapan media saat gelar perkara di Mapolres Blora mengatakan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang tersangka masuk DPO petugas.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan mereka ini anggota PP tepatnya oknum, karena tidak ada namanya ormas yang melakukan kegiatan diluar hukum,” kata AKBP Wiraga, Selasa (10/05/2021).

Lebih lanjut, sebagai Kapolres Blora AKBP Wiraga menghimbau kepada warga untuk berani melaporkan jika menjadi korban kejahatan setiap oknum yang mengatasnamakan sebuah ormas. Pihaknya pun akan tegas menindak siapapun yang mengganggu ketertiban di wilayah Blora.

“Kita tidak akan mentolerir siapapun yang menimbulkan keresahan di masyarakat akan kita tindak secara hukum. Jadi saya minta masyarakat untuk berani melapor ke petugas jika menjadi korban kejahatan,” harapnya.

Sementara itu, salah satu tersangka M yang juga Pimpinan Anak Cabang (PAC) PP Kecamatan Jepon mengakui telah melakukan aksi pemerasan itu dilakukan untuk mengisi uang kas PAC PP Kecamatan Jepon.

“Meminta 400 ribu untuk kas PP Jepon,” katanya.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui dan menyesal atas perbuatan yang ia lakukan. Ia berdalih aksi tersebut diotaki salah satu rekannya yang bernama L.

“Menyesal, saya mengakui. Disuruh ada itu dari salah satu anggota bernama L yang juga sebagai otak pertama dan atas persetujuan ketua PP Blora,” ucapnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 Jo pasal 53 KUHP subsider pasal 368 Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun***Red

Exit mobile version