Example floating
Example floating
Example floating
HLPemerintahan

Masa Jabatan 8 Tahun Kades di Blora Segera Dikukuhkan

×

Masa Jabatan 8 Tahun Kades di Blora Segera Dikukuhkan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Kabar gembira bagi para Kepala Desa di Kabupaten Blora. Masa jabatan mereka yang semula 6 tahun, diperpanjang menjadi 8 tahun. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Blora, Yayuk Windrati, Selasa (11/06/2024).

Yayuk, sapaan akrab Kepala Dinas PMD menyampaikan, pengukuhan Insha Allah akan dilakukan Minggu legi (23/06/2024) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora.

“Pengukuhan itu, menindaklanjuti adanya amandemen undang-undang. Dan kemarin kami sudah berkonsultasi ke Kemendagri bersama dengan Kepala Dinas PMD Kabupaten Se-Jawa Tengah pada hari Selasa. Semoga dengan ditambahnya dua tahun menjadikan desa yang lebih baik dari segi pelayanan agar Blora lebih baik,” ungkap Yayuk.

Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan bahwa pengukuhan ini berdasarkan pasal yang ditindaklanjuti tanpa menunggu SE, PP, dan Permendagri dengan harapan dapat membawa perubahan positif bagi desa-desa di Blora.

“Sesuai dengan Kemendagri tidak ada kades PAW. Artinya kades itu satu, baik Pergantian Antar Waktu (PAW) atau tidak. Jadi kepala desa yang satu kali tambah satu kali, yang dua kali tetap bisa ketiga kali dan yang ketiga kali tambah dua tahun. Akan tetapi kepastiannya akan menunggu SE, menunggu PP, menunggu Permendagri,” terang Yayuk.

Lebih lanjut, Yayuk menambahkan bahwa SE, PP, dan Permendagri akan mengatur secara detail hal-hal yang selama ini menjadi diskusi nasional.

“Pokoknya, kita sudah meyakini karena yang menjawab adalah Sekretaris Direketur Jendral Bina Pemerintahan Desa, Dr. Paudah,” tandas Yayuk.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para Kepala Desa di Kabupaten Blora dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan desa dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *