BeritaHL

Patuhi SE Mendagri, Pemkab Blora Batalkan Pelantikan 22 Pejabat

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora resmi membatalkan pelantikan 22 pejabat yang telah dilantik, pada 22 Maret 2024 lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Blora, Heru Eko Wiyono menjelaskan alasan pembatalan pelantikan 22 pejabat itu.

Menurut Heru, pembatalan pelantikan itu sebagai bentuk sikap mematuhi SE Mendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ perihal kewenangan kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian.

“Salah satu dasar pelantikan tertanggal 22 Maret kemarin adalah surat himbauan dari Bawaslu Blora tertanggal 21 Maret 2024. Isinya menyatakan batas akhir melakukan penggantian pejabat adalah Hari Jumat (22/05/2024) lalu,” terang Heri.

Berdasarkan SE Mendagri tertanggal 29 Maret itu menyebut jika dalam ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan wali kota menjadi Undang-undang ditegaskan terkait beberapa hal.

Pertama pada ayat 2 dalam Pasal 71 itu gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Kemudian dalam ayat 5 diterangkan dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

SE Mendagri itu kemudian menerangkan bahwa berdasarkan lampiran peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September.

Sehingga enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Oleh karena itu, dengan mengacu ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.

Lebih lanjut, Heru menjelaskan jika langkah melakukan mutasi 22 pejabat pada 22 Maret itu lantaran belum ada SE Mendagri.

Kemudian selain itu ada surat imbauan dari Bawaslu yang masih membolehkan tanggal 22 Maret untuk melakukan pergantian jabatan.

“Kami melangkah karena surat imbauan dari Bawaslu masih membolehkan,” terangnya, kepada Tribunjateng, Rabu (29/05/2024).

Lalu sejak SE Mendagri diterima pada tanggal 30 Maret, pihaknya pun langsung membatalkan 22 pejabat yang semula telah dilantik itu.

Pembatalan pelantikan 22 pejabat itu menurut Heru sebagai bentuk bahwa Pemkab Blora taat aturan pemerintah pusat.

“Kami sudah batalkan dan sudah menyerahkan SK pembatalan pelantikan ke masing-masing yang bersangkutan,” ujarnya.

Heru menyampaikan dari 22 pejabat yang semula dilantik itu ada delapan posisi yang promosi. Sementara lainnya bukan jabatan strategis.

“Jadi ada beberapa yang masih di posisi semula. Kemudian kami beri surat mutasi biasa. Karena untuk mengisi kekosongan,” terangnya.

Pihaknya juga memastikan selama proses pelantikan hingga pembatalan tidak ada gaji yang diterima oleh pejabat baru yang bakal dilantik itu.

Sebab masa jabatannya belum sampai sebulan. Sehingga belum ada yang sampai menerima gaji.

“Ya kami patuh pada pemerintah pusat. Tertib administrasi. Mungkin ini kesalahan, kami teledor mengapa melakukannya di masa limit itu,” paparnya.

Kendati demikian, Heru memastikan adanya pelantikan 22 pejabat pada 22 Maret tersebut tidak ada unsur politik. Sebab tidak ada posisi strategis. Hanya menyesuaikan kebutuhan kepegawaian.

“Nggak ada unsur politik. Nggak ada posisi yang strategis,” ujarnya.

Heru menambahkan jika setelah pembatalan pelantikan itu pihaknya kembali mengajukan ke Kemendagri untuk pengisian ulang posisi tersebut.

Sebab sebagaimana SE Mendagri masih boleh melakukan penggantian pejabat selama ada ijin tertulis Mendagri.

Sementara itu, pihak Bawaslu belum berkenan memberikan tanggapan terkait surat imbauan yang diberikan kepada Bupati Blora.

Dimana surat imbauan Bawaslu itu menjadi dasar BKD untuk masih melakukan pergantian pejabat dan melakukan pelantikan pada tanggal 22 Maret.

Diketahui, pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin, Pemkab Blora telah melantik 22 Pejabat. Mulai dari lurah, sekretaris kecamatan, Kepala Seksi Pelayanan Dan Perizinan Kecamatan, Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Kecamatan, Analis Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Daerah, Pengelola Surat Sekretariat Daerah, Analis Tata Laksana Sekretariat Daerah dan lainnya. Ada juga Pengelola Pembinaan Pembangunan Kecamatan, Penyusun Rencana Kegiatan Dan Anggaran Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan, Pengadministrasi Umum Kecamatan, Kepala Subbagian Umum Dan Kepegawaian Kecamatan, Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir Dinas Kesehatan, Analis Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah Kecamatan, Bendahara Kecamatan serta Analis Sistem Jaringan Jalan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang.***

Exit mobile version