JAKARTA, (blora-ekspres.com) – Ada yang istimewa pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 di Blora. Pada upacara kemerdekaan nanti, bendera yang akan dikibarkan adalah duplikat bendera pusaka dari Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.
Bendera tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, dari Ketua BPIP Yudian Wahyudi, di Balai Samudera, Jakarta, Selasa (06/08/2024).
Bersamaan dengan itu, ratusan undangan kepala daerah, baik Bupati maupun Walikota atau yang mewakili, juga menerima bendera serupa.
Acara penyerahan duplikat bendera pusaka tersebut diawali dengan pemutaran video sejarah Sang Saka Merah Putih dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris Utama BPIP serta Kepala BPIP.
Wakil Bupati Blora, Tri Yuli Setyowati, yang didampingi oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Blora dan salah satu perwakilan Purna Paskibraka tahun 2023 tingkat Kabupaten Blora, merasa terhormat menerima duplikat bendera pusaka tersebut.
“Alhamdulillah, pada hari ini kami berkesempatan hadir mewakili Bupati untuk menerima duplikat Bendera Pusaka dari Kepala BPIP untuk Kabupaten Blora,” ujar Etik, sapaan akrab Wakil Bupati Blora.
Menurut Ekik, penyerahan duplikat Bendera Pusaka dari BPIP untuk Kabupaten Blora merupakan sebuah kehormatan dan kebanggaan yang luar biasa.
“Dengan diserahkannya duplikat Bendera Pusaka ini, kami merasa terhormat dan bangga dapat menyimpannya di Kabupaten Blora,” tambah Etik.
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kesbangpol Blora, Sujianto, menyambut baik acara penyerahan duplikat Bendera Pusaka tersebut.
“Duplikat Bendera Pusaka yang telah diterima nantinya akan dikibarkan saat Upacara Kemerdekaan RI di tingkat Kabupaten Blora,” jelas Sujianto.
Selain menerima duplikat Bendera Pusaka, Kabupaten Blora juga menerima salinan teks proklamasi, buku Pidato Ir. Sukarno pada 1 Juni 1945, dan Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila untuk SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA/SMK/MAK.
Penyerahan dan penerimaan duplikat Bendera Pusaka ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Peraturan tersebut menyatakan bahwa BPIP bertugas membuat dan mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya.
Duplikat bendera tersebut, sesuai dengan Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, digunakan selama 10 tahun.
“Jika sebelum waktu 10 tahun bendera tersebut rusak atau tidak layak dikibarkan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP,” tutup Sujianto. ***