BLORA, (blora-ekspres.com) – Jelang lebaran 2025, petugas gabungan dari Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Blora melalui Tim Metrologi Legal bersama Polres Blora melakukan pengawasan terhadap barang dalam kemasan di Pasar Jepon, Rabu (12/03/2025).
Fokus utama pengawasan kali ini adalah minyak goreng rakyat Minyakita, menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait kuantitas produk yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Dari tujuh sampel Minyakita yang diuji, satu di antaranya ditemukan tidak sesuai dengan volume yang tertera pada label. Minyak goreng dalam kemasan satu liter yang diproduksi oleh salah satu perusahaan asal Surabaya itu ternyata hanya berisi 960 mililiter, kurang 40 mililiter dari seharusnya.
Kepala UPTD Metrologi Legal Dindagkop UKM Blora, Indah Yuniatik, menjelaskan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran isu yang beredar di masyarakat mengenai Minyakita yang diduga tidak sesuai standar volume.
“Kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, terutama dalam memastikan bahwa minyak goreng rakyat Minyakita sesuai dengan label yang tertera di kemasannya. Apalagi, sebelumnya muncul berita viral yang mengungkap bahwa banyak produk Minyakita tidak sesuai dengan volume yang seharusnya,” ujar Indah.
Pihaknya mengambil sampel dari kios-kios di pasar dan menguji Minyakita dari berbagai produsen, termasuk dari Jakarta, Karawang, dan Surabaya.
Selain mengamankan sampel, petugas juga memberikan imbauan kepada pedagang agar lebih selektif dalam menjual produk, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami membeli langsung dari pedagang dan melakukan pengecekan sampel dari berbagai produsen. Kemasan yang diuji ada yang berbentuk plastik dan ada yang botol,” tambah Indah.
Dari hasil uji metrologi, enam dari tujuh produk yang diuji memiliki volume yang sesuai dengan label. Namun, satu produk dari produsen asal Surabaya ditemukan tidak memenuhi standar.
Indah menjelaskan bahwa minyak goreng yang tidak sesuai ini dijual dengan label kemasan satu liter, tetapi setelah diukur, isinya hanya 960 mililiter.
“Ini tentu merugikan konsumen. Seharusnya satu liter, tetapi setelah kami ukur, isinya kurang 40 mililiter. Kami langsung melaporkan temuan ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” jelas Indah.
Meski demikian, Indah memastikan bahwa harga jual Minyakita di pasar masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan masyarakat Blora dapat lebih tenang dalam membeli kebutuhan pokok, terutama minyak goreng Minyakita, tanpa khawatir mendapatkan produk yang tidak sesuai standar.
Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Blora, Ipda Cahyoko, yang ikut dalam pengawasan, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan hasil temuan ini kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Untuk saat ini, kami sudah mengamankan salah satu sampel produk yang tidak sesuai dan akan mendalami lebih lanjut asal perusahaan yang memproduksinya. Informasi sementara, perusahaan tersebut berlokasi di Jawa Timur. Setelah ada arahan lebih lanjut dari pimpinan, kami akan menentukan langkah selanjutnya,” ungkap Ipda Cahyoko.***