Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Kakek Pemerkosa Difabel di Blora Hingga Hamil

×

Polisi Ringkus Kakek Pemerkosa Difabel di Blora Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Satreskrim Polres Blora berhasil membekuk seorang warga Kecamatan Cepu, Labupaten berinisial ES (52) lantaran diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap seorang difabel berinisial DS (15) yang kini telah hamil.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Agus Puryadi melalui Kasatreskrim, AKP Selamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan, polisi mendapatkan fakta bahwa korban telah disetubuhi oleh beberapa orang dengan waktu dan tempat yang berbeda-beda. Namun korban hanya mengingat orang yang menyetubuhi korban terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 7 orang yang melakukan kekerasan secara fisik atau pemerkosaan. Karena korban memiliki keterbatasan intelektual sehingga korban mengalami kesulitan dalam mengingat siapa saja yang melakukan perbuatan tak senonoh terhadapnya,” kata AKP Selamet dalam jumpa pers di Polres Blora, Jumat (13/10/2023).

Diduga, lanjut AKP Selamet, ES ini merupakan pelaku terakhir yang melakukan menyetubuhi korban hingga Saudara ES itu sudah dilakukan berulang-ulang dii tempat dan waktu yang berbeda.

“Yang diingat korban hanya dengan saudara ES yang sudah bersetubuh 20 kali di tiga tempat berbeda. Yaitu ditempat kerjanya dan di wilayah lain di kecamatan Cepu,” tutur AKP Selamet.

Lebih lanjut, AKP Selamet menambahkan, modus yang digunakan lantaran korban yang masih duduk di kelas 8 memeiliki keterbatasan intelektual sering lewat tempat kerja tersangka. Akhirnya dirayu dan sering diajak melakukan hubungan badan.

“Korban bisa berulang kali diajak oleh terduga pelaku, dia diiming-imingi sejumlah uang dan diberikan makanan,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 81 ayat 2 UU No 17 tahun 2016 sesuai perubahan UU no 23 tahun 2022 dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun.

AKP Selamat membenerkan, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan oleh orang tua korban (09/09/2023) lalu.

“Berawal dari si korban ketemu tetangganya ditanya adanya perubahan pada badan atau tubuh korban. Korban kemudian ditanya sama orang tuanya korban mengaku telah disetubuhi oleh beberapa orang. Kemudian korban dibawa ke puskesmas dan dilakukan pemeriksaan si korban telah hamil sekitar tujuh bulan. Dan setelah orang tua melaporkan kami selanjutnya melakukan penyelidikan,” terang AKP Selamet.

Dia juga menyangkal adanya pemberitaan bahwa korban disetubuhi oleh 7 orang dalam waktu dan tempat yang bersamaan. Hasil pemeriksaannya, pelaku diperkosa oleh beberapa orang dengan waktu dan tempat tidak sama.

“Ada statemen dari medsos dan online yang menyatakan korban disetubuhi oleh 7 orang dalam waktu dan tempat yang bersamaan itu kurang tepat. Hasil penyelidikan yang kami lakukan organ ini disetubuhi oleh beberapa orang dalam waktu dan tempat yang berbeda beda,” tandasnya.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *