Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Razia Pekat di Bulan Ramadhan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan Polisi

×

Razia Pekat di Bulan Ramadhan, Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Petugas gabungan dari jajaran Polsek Ngawen Polres Blora, Koramil 12/Ngawen Kodim 0721/Blora dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merk dalam razia yang digelar di bulan Ramadan ini, Jum’at (31/03/2023) malam.

Puluhan botol miras itu diamankan dari sejumlah penjual miras di wilayah Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Operasi miras tersebut dilakukan setelah petugas mendapati adanya aduan laporan dari masyarakat. Warga mengaku resah lantaran di bulan suci ramadan ini masih saja yang nekat menjual miras.

Aduan itupun ditindaklanjuti dengan operasi yang digelar, hasilnya ada 50 botol miras berbagai merk yang diamankan oleh petugas. Antara lain arak 37 botol air mineral, 7 botol bir, 2 botol anggur merah, 2 botol anggur putih dan 2 botol soju.

“Razia Operasi penyakit masyarakat ini kami gencarkan dengan sasaran minuman keras di Kecamatan Ngawen,” kata Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Kapolsek Ngawen AKP Lilik Eko Sukaryono kepada sejumlah wartawan seusai gelar razia.

Kegiatan razia miras ini, lanjut AKP Lilik Eko akan terus digelar petugas selama Bulan Ramadan guna mencegah pesta minuman keras di lingkungan masyarakat. Dirinya juga berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Ngawen.

“Razia di bulan Ramadan ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa nyaman dan aman dari pengaruh minuman keras yang bisa memberikan dampak negatif terhadap peminumnya. Malam bulan Ramadhan diharapkan jauh dari lokasi hiburan malam yang berhubungan dengan penyakit masyarakat,” terang AKP Lilik Eko.

Ia menyebut, hasil dari razia miras dan petasan itu nantinya bakal dimusnahkan oleh Polisi. Tak hanya itu, Kapolek juga melarang, menjual, memproduksi dan membunyikan petasan.

“Dilarang juga membunyikan petasan atau semacamnya, khususnya kepada anak-anak karena dapat membahayakan. Ledakan atau bunyi yang ditimbulkan juga dapat mengganggu masyarakat,” tambah AKP Lilik Eko.

AKP Lilik Eko juga mengimbau bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Saling menjaga dan menghormati dibulan suci Ramadhan dengan cara tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dan untuk para pedagang jangan ada yang menjual petasan dan minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *