Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi pengeroyokan pemuda di Cepu, 19 Adegan Diperagakan

×

Rekonstruksi pengeroyokan pemuda di Cepu, 19 Adegan Diperagakan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Satreskrim Polres Blora menggelar reka ulang kasus pengeroyokan terhadap korban bernama Febria Gannes Alfian warga desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

Rekonstruksi ini dilaksanakan di lokasi kejadian yang berada di depan sebuah studio Radio di jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Selasa (13/10/2020).

Kapolres Blora, Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengatakan, reka ulang ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan dari para tersangka.

“Total ada 19 adegan rekonstruksi. Ini sangat diperlukan untuk mensinkronkan keterangan dalam BAP dengan gambaran kejadian sebenarnya,” katanya.

Dalam kasus ini, lanjut AKP Setiyanto mengungkapkan, berawal dari laporan saudara Yudianto salah satu warga Desa Dengok RW. 17, RW. 03 Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, pada hari Minggu tanggal 02 Agustus 2020 lalu.

“Rekonstruksi hari ini kita lakukan olah TKP Kasus pengeroyokan yang terjadi pada Tanggal 02 Agustus 2020 lalu, dan telah kita amankan 3 tersangka, dan masih ada 6 orang yang masuk DPO” ungkap Kasat Reskrim.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial OK, seorang warga kelurahan Karangboyo Cepu, TP, warga desa Gagakan Kecamatan Sambong, serta BP seorang warga Kelurahan Cepu.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan kejadian disebabkan oleh salah paham dan ketersinggungan ketika motor pelaku di dahului korban saat mengendarai sepeda motornya saat melintas di Jalan Hayam Wuruk.

“Karena ketersinggungan antara pemuda tersebut, maka terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban terluka parah dan sempat opname di Rumah Sakit Cepu,” tandas Kasat Reskrim.

Dalam rekontruksi tersebut dilakukan 19 adegan yang dilakukan oleh pelaku ketika melakukan penganiayaan dengan pengamanan ketat dari petugas kepolisian.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 Tahun 6 Bulan.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *