Scroll untuk baca artikel
Bupati Blora
Bupati Blora
Example floating
HL

Ribuan Pengendara Motor di Blora Langsung Terjaring ETLE Mobile

×

Ribuan Pengendara Motor di Blora Langsung Terjaring ETLE Mobile

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) terhadap ribuan pengendara di Blora.

“Berdasarkan data terakhir Sat Lantas Polres Blora telah berhasil mengcaptur 8.843 pelanggaran lalu lintas dan memberi 6.125 teguran selama empat bulan sejak Januari hingga April 2023,” kata Kapolres Blora Fahrurozi melalui Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik, Jum’at (12/05/2023).

Angka tersebut, terang AKP Noach, masih terbilang cukup tinggi dan pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor. Jadi pihaknya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu-lintas.

AKP Noach mengungkapkan, pelanggaran terbanyak yang didapati petugas melalui ETLE mobile yang dipasang di sejumlah titik di wilayah Blora dan kamera petugas melalui aplikasi E-TLE Mobile yang terisntall pada tiap-tiap handphone personel.

Melalui ETLE Mobile ini, terang AKP Noach, jika masyarakat yang melakukan pelanggaran akan dengan mudah tercapture oleh petugas di lapangan.

AKP Noach menyebutkan bahwa sedikitnya terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang Undang No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ).

Adapun 10 pelanggaran tersebut diantaranya, melangar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan. Mengemudi sambil mengoprasikan smat phone, melanggar batas kecepatan dan menggunakan Plat nomor palsu.

Selain itu, pengendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm serta berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.

Selaku Kasat Lantas Polres Blora, AKP Noach menghimbau sebagai pengendara harus tertib berlalu-lintas di manapun berada. Karena kesadaran tertib berlalu-lintas sangat erat kaitannya dengan keselamatan di jalan raya,” imbau Kasat Lantas.

Seperti diketaui, pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera E-TLE akan diverifikasi perihal data kepemilikan serta data kendaraan yang digunakan untuk melanggar.

Setelah teridentifikasi, Sat Lantas akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pelanggar melalui Kurir Go Sigap sesuai alamat Nopol kendaraan.

“Setelah mendapatkan surat pemberitahuan pelanggaran, masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui nomor Whatshaap +62 822-6407-1795. Atau bisa datang ke posko E-TLE Polres Blora ,” ujar AKP Noach.

Soal proses konfirmasi ini, pemilik kendaraan diberikan batas waktu sampai dengan delapan hari dari terjadinya pelanggaran. Hal itu dilakukan untuk menghindari pemblokiran sementara.

Bila konfirmasi sudah dilakukan, petugas Sat Lantas akan memberikan nomor BRIVA kepada pelanggar. Pembayaran BRIVA bisa dilakukan di ATM BRI, Agen Brilink, Indomaret, Alfamart, untuk penegakkan hukum.

“Perlu diketahui surat konfirmasi tilang dikirim ke alamat kendaraan terdaftar bukan melalui pesan singkat WhatsApp seperti yang tengah beredar. Jika warga mendapatkan pesan singkat tersebut diabaikan saja,” pungkas AKP Noach.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *