BeritaHL

Satlantas Polres Blora Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Brong, Ini Sasarannya

BLORA, (blora-ekspres.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora melakukan sosialisasi dan imbauan larangan penggunaan knalpot Brong atau knalpot tidak standar dilakukan secara masif di sejumlah toko bengkel variasi motor dan mobil di wilayah Kabupaten Blora.

“Sosialisasi ini secara masif kami lakukan secara masif terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kami juga menyasar para penjual knalpot,” kata Kasat Lantas Polres Blora, AKP Felix kepada blora-ekspres.com, Selasa (16/01/2024).

Imbauan atau sosialisasi ini, terang AKP Felix, merupakan perintah atau arahan langsung Kakorlantas Polri. Dalam sosialisasi ini para penjual diminta untuk tidak menjual knalpot Brong.

“Toko atau bengkel variasi kendaraan untuk tidak menjual dan memodifikasi knalpot brong sebagaimana arahan dari Kakorlantas Polri yang diperintahkan kepada seluruh Ditlantas Polda hingga Satlantas Polres jajaran se Indonesia,” terang AKP Felix.

Lebih lanjut, AKP Felix menjelaskan, pelarangan penggunaan knalpot brong ini dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Khususnya pengguna jalan raya.

“Oleh sebab itu, selain penindakan pelanggar, kami juga mengimbau kepada toko dan bengkel variasi motor dan mobil yang menjual knalpot agar tidak menjual dan memodifikasi knalpot Brong,” tegas AKP Felix.

Selain di toko dan bengkel variasi motor dan mobil Satlantas Polres Blora juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah.

“Selain di toko dan bengkel variasi motor dan mobil Satlantas Polres Blora juga melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah serta ke desa-desa yang dibantu oleh Bhabinkamtibmas,” ujar AKP Felix.

AKP Felix juga menyampaikan, pengguna knalpot brong juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 3. Bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong bisa dikenakan sanksi dipidana paling lama 1 (satu) bulan atau senda paling banyak Rp.250 ribu.

AKP Felix berharap dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Bagi para pembuat knalpot, bengkel maupun masyarakat umum.***

Exit mobile version