Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Satreskrim Polres Blora Bekuk Komplotan Illegal Loging

×

Satreskrim Polres Blora Bekuk Komplotan Illegal Loging

Sebarkan artikel ini
Kapolres Blora bersama Kasat Reskrim dan perwakilan Perhutani diikuti para tersangka mengecek Barang Bukti (BB)

Blora, BE – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Blora, bersama Polhut KPH Cepu. Komplotan berhasil membekuk lima tersangka komplotan illegal logging.

Kelimanya dibekuk petugas saat menjalankan aksinya di lokasi hutan petak 7091 RPH Cabak, BKPH Cabak, KPH Cepu turut Desa. Cabak, Kecamatan Jiken, Blora, pada hari Jumat (08/11/2019) pukul 19.00 WIB

Kelima tersangka yang ditahan yakni 1 warga Rembang tepatnya Desa Sumber Kecamatan Sumber (Budiyono alias Petruk), sedanglan 4 lainnya warga Blora yang semuanya berasal dari Kecamatan Jiken, Heri (Singonegoro), Sento (Kedungprau), Oktavian (Cabak).

Kepada Media, Kapolres Blora AKBP Antonius Anang, S.IK, M mengatakan terbongkarnya kasus ni berawal dari adanya informasi aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi.

“Ketika Petugas gabungan melakukan patroli hutan mendapati ada sebuah truk yang berada di tengah hutan dan tidak ada pemiliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan potongan glondongan kayu jati di dalamnya”,katanya.

Dari situ, lanjut Kapolres, petugas langsung melakukan pengembangan penyelidikan untuk melakukan penangkapan para pelaku.

Tanpa perlu waktu lama, akhirnya dari sembilan komplotan pelaku Illegal Logging tersebut berhasil diamankan Tim Resmob di tempat yang berbeda.

“Lima tersangka berhasil kita amankan berikut barang bukti satu buah truk dan 10 batang kayu jati glondongan dengan diameter 40cm2  Sedangkan empat pelaku yang lain masih dalam DPO,” tegas Anang.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo menambahkan klompotan pelaku illegal logging ini memiliki peran dan tugas masing-masing.

“Dari kelima tersangka telah membagi tugas, ada yang sebagai mata-mata, ada yang bertugas menebang dan ada yang mengangkut hasil kayu kejahatan kayu jati,” katanya.

Atas perbuatannya para pelaku tersebut diancam dengan pasal 12 huruf (C) jo pasal 82 ayat 1 huruf (C) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. “Ancaman hukumanya yakni lima tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Diketahui ternyata ada salah satu tersangka yang bernama Budiyono alias Petruk yang merupakan mantan anggota perhutani atau Polisi Hutan sebagai penggerak.

Sementara, Kepala ADM Cepu Dhadut Sujanto mengucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Blora yang telah membantu Perhutani dalam menindak pelaku illegal logging.

“Saya ucapkan terimaksih kepada Kapolres Blora beserta jajarannya yang telah membantu Perhutani dalam menjaga dan menindak pelaku Ilegal logging maupun kerusakan hutan,” ungkapnya.*(Ely/Agung)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *