Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Blora Amankan Residivis Narkoba

×

Satresnarkoba Polres Blora Amankan Residivis Narkoba

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora amankan seorang residivis narkoba, SH (60) warga kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Tersangka kembali dicocok oleh Satresnarkoba Polres Blora di jalan raya Blora Randublatung tepatnya depan Minimarket Alfamart turut wilayah desa Kamolan Kecamatan Blora, Senin, (15/02/2021) sekira pukul 17.50 wib.

Barang bukti ditemukan dari tersangka, narkotika jenis sabu seberat 3,46 gram, dibungkus plastik klip warna bening dan dibungkus kertas tisu warna putih serta diisolasi warna bening kemudian dimasukkan ke dalam bungkus rokok warna putih. Selain itu, juga turut diamankan satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora Polda Jawa Tengah AKBP Wiraga Dimas Tama saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatresnarkoba AKP Hartono dan Kasubbag Humas AKP Soeparlan serta Kasat Sabhata Iptu Isnaeni di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis, (18/02/2021).

“Kejadian berawal saat Satresnarkoba Polres Blora mendapat laporan dari warga bahwa akan terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Jalan Raya Blora Randublatung.

Setelah mendapat informasi tersebut, kata Kapolres, Kasatresnarkoba AKP Hartono memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Sekira pukul 17.50 wib, melintas seseorang yang dicurigai menggunakan sepeda motor metik warna hitam dengan leter L kemudian berhenti didepan Alfamart Kamolan. melihat gerak geriknya yang mencurigakan selanjutnya dilakukan penangkapan oleh petugas.

“Merasa terancam, tersangka berusaha melarikan diri namun dengan kesigapan petugas, akhirnya tersangka berhasil ditangkap,” terang Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, tersangka dijerat pasal Primeir Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka merupakan seorang pengedar narkoba yang juga residivis, dimana pernah masuk bui 2 kali dengan kasus yang sama. Bahkan kebebasan yang terakhir adalah karena pembebasan bersyarat dari Kemenkumham dan saat ini masih dalam pemantauan.

Lebih lanjut, Kapolres Blora menghimbau kepada masyarakat agar jangan main main dengan Narkoba karena selain melanggar hukum, Narkoba juga barang haram yang dapat merusak kesehatan.

“Kami Imbau kepada masyarakat, terutama warga Blora, jauhi Narkoba jangan main main dengan barang haram tersebut karena dapat merusak kehidupan dan masa depan seseorang,” pungkas Kapolres Blora.***Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *