Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Tak Sampai 10 Jam, Polres Blora Ringkus Begal Mobil

×

Tak Sampai 10 Jam, Polres Blora Ringkus Begal Mobil

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Tak lebih dari 12 Jam, pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora digulung tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cepu bersama tim Buser Satreskrim Polres Blora Selasa, (10/11/2020) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial berinisial WHN, (22) salah satu warga Cepu, berhasil diamankan petugas di wilayah Stasiun Tobo Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, berikut barang bukti satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam serta satu unit Hand Phone merek Xiomi setelah polisi mendapatkan laporan aksi curas di lokasi.

Saat menggelar konfrensi pers, Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan yang didampingi Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana dan Kasat Reskrim AKP Setiyanto mengatakan, kejadian berawal dari laporan korban bernama Ikhsan Fauzi, (17) seorang warga kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen. Selasa, (10/11/2020) sekira pukul 03.45 WIB.

Kepada petugas, korban Ikhsan Fauzi mengaku bahwa dirinya telah janjian untuk bertemu dengan seseorang yang baru dikenalnya sebulan di media sosial facebook yang mengaku bernama Titin, seorang wanita yang tinggal di Cepu. Ternyata nama tersebut hanyalah nama samaran dari tersangka untuk mengelabui korban.

“Tersangka mengelabui korban dengan membuat akun Facebook palsu, berbeda gender, dengan menggunakan identitas wanita bernama Titin,” kata Kapolres Blora, di halaman belakang Mapolres Blora, Rabu (11/11/2020).

Korban bersama temannya berangkat dari Kebumen, Senin, (09/11/2020) sekira pukul 19.30 wib dengan menggunakan KBM Daihatsu Grand Max warna hitam yang disewa dari rental mobil dengan maksud untuk menjemput Titin yang mau ikut ke Kebumen untuk mencari pekerjaan.

Selanjutnya Selasa, (10/11/2020) sekira pukul 02.00 dinihari, korban dan temannya sampai di wilayah kecamatan Padangan Bojonegoro, Jawa Timur. Kemudian sambil istirahat korban berkomunikasi dengan Titin, untuk share lokasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) guna dijemput oleh korban.

Korban kemudian mencari Titin dengan lokasi yang sudah di share melalui WA, namun korban sendirian karena temannya ditinggal di masjid Ad Dakwah di Kecamatan Padangan Bojonegoro.

Hingga akhirnya saat tiba di Jalan Hayam Wuruk Cepu, korban dihampiri oleh seorang lelaki yang tidak dikenal yang mengaku anak dari Titin yang akan mengantar ke rumah Titin.

Tersangka WHN masuk mobil kemudian naik di kursi tengah, sedangkan korban yang menyopir. Sesampainya di TKP, korban di suruh berhenti dengan alasan menunggu Titin.

 

Satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. (Foto : Dok)

Setelah mesin mobil dimatikan pelaku kemudian memukul korban menggunakan palu yang terbuat dari besi dari arah belakang sebanyak 3 kali yang mengenai kepala korban dan menodong korban menggunakan pisau.

Merasa pada posisi yang menakutkan korbanpun nekat melompat dari jendela mobil untuk menyelamatkan diri.

“Setelah berhasil keluar korban berteriak meminta tolong kepada warga sekitar, namun tersangka berhasil melarikan diri membawa mobil korban,” tandas Kapolres.

Mendapat laporan tentang kejadian tersebut. Polisi langsung melakukan oleh TKP dan melakukan penyelidikan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek berdarah yang cukup parah di kepala bagian belakang dan lecet di perut akibat terkena pisau serta kerugian materiil sekitar Rp. 77 Juta.

Pelaku terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Selanjutnya Kapolres berpesan kepada warga agar selalu hati hati dan waspada dalam menggunakan media sosial, jangan mudah percaya apalagi kepada orang yang baru kenal.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *