BeritaHL

Warga Blora Keluhkan Proses Pengurusan SIM A yang Terhambat Akibat Kerusakan Simulator

BLORA, (blora-ekspres.com) – Proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di Kabupaten Blora dikeluhkan oleh warga akibat kendala teknis pada alat simulator. Sriwiyanto (43), salah satu warga, asal Desa Tempuran, Kecamatan Blora, merasa dirugikan karena tahapan akhir dalam proses pembuatan SIM A terhenti lantaran simulator yang digunakan untuk ujian praktik dalam kondisi rusak.

Sriwiyanto mengaku telah mengikuti serangkaian prosedur yang berlaku mulai dari tes kesehatan, psikologi, hingga masuk ke bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras) untuk pengambilan data biometrik.

“Setelah tes kesehatan dan psikologi, saya masuk ke bagian Sarpras. Di sana saya isi biodata, sidik jari, dan potret wajah. Setelah itu saya ikut tes teori dan langsung keluar hasilnya, saya dapat nilai 78 dan dinyatakan lulus,” ujar Sriwiyanto saat ditemui media ini, Senin (21/04/2025).

Namun setelah dinyatakan lulus teori, ia tidak bisa melanjutkan ke tahap simulator karena alatnya mengalami kerusakan.

“Saya masuk ke ruangan simulator, tapi ternyata tidak bisa dipakai. Kata petugasnya, alat itu sudah rusak sejak sebulan lalu,” jelasnya.

Saat Sriwiyanto menanyakan kapan simulator tersebut akan diperbaiki, ia justru mendapatkan jawaban yang tidak pasti dari petugas.

“Mereka bilang mungkin Sabtu depan bisa diperbaiki, tapi itu pun belum tentu. Padahal posisi saya ini sedang butuh SIM A untuk keperluan kerja, baik di luar kota maupun luar negeri. Kalau bisa, dua hari ini sudah selesai,” keluhnya.

Ia juga mengungkapkan rasa kecewanya karena beberapa rekannya yang datang bersamaan dengannya pun mengalami hal serupa.

“Teman-teman saya yang mendampingi juga sama. Prosesnya jadi tersendat-sendat. Harapannya sih bisa lancar, tapi nyatanya malah terganjal masalah teknis,” lanjut Sriwiyanto.

Tak hanya itu, Sriwiyanto juga merasa heran dengan adanya saran dari salah satu petugas untuk mengikuti kursus mengemudi lagi di Lembaga Pendidikan Keterampilan (LPK), agar mendapatkan sertifikat mengemudi sebagai syarat pelengkap.

“Saya sudah bisa nyetir, tapi malah disuruh kursus lagi. Padahal ini untuk pembuatan SIM, bukan perpanjangan. Kata petugas, kalau ikut kursus dan dapat sertifikat dari LPK, nanti prosesnya bisa lebih cepat,” katanya.

Menurut informasi yang diterimanya, biaya untuk mengurus sertifikat di LPK berkisar antara Rp. 500.000 hingga Rp. 600.000.

“Dengan biaya segitu jelas saya keberatan. Saya sudah bisa nyetir, sudah ikut tes teori, tinggal praktik malah mentok karena alatnya rusak. Harusnya pihak yang berwenang sigap memperbaiki, bukan menyarankan jalur lain yang justru memberatkan masyarakat,” tegas Sriwiyanto.

Sriwiyanto berharap, pihak Satlantas Polres Blora dapat segera memperbaiki alat simulator agar pengurusan SIM A bisa kembali normal tanpa harus memberatkan masyarakat, terutama yang memiliki kebutuhan mendesak.***

Exit mobile version