Hukum & Kriminal

17 Pelaku Judi Diringkus Satreskrim Polres Blora

BLORA, (blora-ekspres.com) – Satreskrim Polres Blora, kembali berhasil mengamankan 17 tersangka judi di wilayah kabupaten Blora. Mereka diamankan petugas selama melakukan operasi Kegiatan Rutin Yang di Tingkatkan (KRYD) kurun waktu Mei hingga Juli 2020.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Blora, salah satunya adalah ungkap kasus judi togel.

“Kita amankan 17 tersangka, dari 13 kasus yang kita tangani di beberapa wilayah di kabupaten Blora,” kata Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto di halaman belakang Polres Blora, Rabu, (15/07/2020).

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit KBM Roda 4 , 4 unit sepeda motor, 15 hand phone dan beberapa rekapan togel, serta uang tunai jutaan rupiah.

“Total barang bukti uang tunai yang kita amankan dari tersangka judi tersebut Tujuh Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah,” beber Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan operasi KRYD akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menekan kegiatan perjudian yang meresahkan masyarakat.

“Kegiatan KRYD akan terus kita gelar sehingga situasi Blora aman dan kondusif,” tandas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim melanjutkan, atas perbuatan itu, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Salah satu tersangka judi togel, SL, warga Kecamatan Todanan salah satu mengaku menjadi bandar togel sendiri, untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

“Saya jadi bandar sendiri, jika ada yang menang saya sendiri yang membayar dan jika ada yang kalah saya sendiri yang mendapat keuntungan,” kata SL.***(Red/Ely)

Exit mobile version