Berita

Pajak Hotel di Blora Melesat, Nyaris Tembus Target 2025

×

Pajak Hotel di Blora Melesat, Nyaris Tembus Target 2025

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora melaporkan capaian menggembirakan dalam sektor pajak hotel. Hingga awal Agustus 2025, penerimaan pajak hotel telah menyentuh angka Rp 952 juta, mendekati target tahunan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hotel yang sebesar Rp 1,5 miliar.

Pelaksana Tugas Kepala BPPKAD, Susi Widyorini, menyambut capaian ini sebagai sinyal positif untuk sektor pariwisata dan ekonomi lokal.

“Alhamdulillah, untuk PBJT hotel dari Januari hingga awal Agustus 2025 ini nilainya sudah mencapai Rp 952 juta. Kami optimis target Rp 1,5 miliar di tahun ini bisa tercapai,” ungkap Susi, Selasa (12/03/2025).

Capaian ini didorong oleh penerapan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, yang menetapkan tarif pajak sebesar 10% dari pendapatan akomodasi mulai dari hotel berbintang hingga homestay.

Susi menekankan, semua jenis akomodasi, mulai dari hotel bintang lima hingga homestay, dikenakan pajak hotel setiap bulannya. Selain itu, pihaknya rutin melakukan monitoring untuk memastikan penagihan dan pengawasan berjalan dengan efektif

“Baik hotel bintang lima sampai homestay itu dikenakan pajak hotel. Setiap bulan, kami melakukan monitoring untuk dilakukan penagihan dan pengawasan,” jelas Susi.

Menurut data BPPKAD, terang Susi, Kabupaten Blora saat ini memiliki 51 hotel aktif. Pemerintah pun secara rutin melakukan pendataan, penagihan, dan memberikan peringatan administratif bila pembayaran terlambat.

“Jika ada hotel yang telat membayar di jatuh tempo, mereka akan dikenakan sanksi administrasi. Namun, sekarang ini banyak hotel yang sudah berinovasi untuk menarik pelanggan, misalnya melalui penyelenggaraan event dan paket promosi khusus,” tambah Susi.

Dengan adanya inovasi dari pelaku usaha dan pengawasan ketat dari pemerintah daerah, sektor perhotelan terus menunjukkan tren perbaikan. Susi memandang bahwa pajak hotel bukan hanya sumber PAD, tetapi juga instrumen vital untuk pembangunan lokal yang berkelanjutan.

Kami sangat berharap kinerja pajak hotel dapat menjadi salah satu pendorong utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tutup Susi.***