BLORA, (blora-ekspres.com) – Polres Blora memutuskan menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang mengaku sebagai wartawan di sebuah rumah makan di Kecamatan Blora. Langkah ini diambil setelah korban dan keluarga pelaku sepakat menyelesaikan perkara melalui perdamaian.
Kasatreskrim Polres Blora, AKP Selamet, menyampaikan, keputusan tersebut berawal dari pertemuan antara korban dengan keluarga para tersangka. Pertemuan itu dilandasi rasa kemanusiaan serta keinginan bersama untuk mencari penyelesaian yang tidak menimbulkan dendam.
“Korban akhirnya bersedia bertemu dengan keluarga para tersangka. Dari pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice,” jelas AKP Selamet, Rabu (20/08/2025).
Menurut AKP Selamet, dalam kesempatan itu keluarga tersangka memohon agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan. Mereka meminta penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.
“Setelah mendengar permohonan tersebut dan adanya kesepakatan damai, korban tergerak untuk mengajukan permohonan RJ. Ini murni atas dasar kemanusiaan dan tidak ada paksaan,” ungkap AKP Selamet
AKP Selamet menambahkan, berkas perkara tiga terduga pelaku dengan inisial JS (55), FAP (42), dan S (45) sebenarnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Namun pelimpahan ke kejaksaan belum dilakukan karena korban mempertimbangkan penyelesaian melalui RJ.
“Pelaksanaan RJ ini masih dilakukan di tahap penyidikan dan mekanismenya sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021. Intinya, penyelesaian ini diharapkan bisa memberikan keadilan bagi kedua belah pihak tanpa harus berlarut di meja hijau,” tegas AKP Selamet.
Lebih lanjut, AKP Selamet menyampikan, bahwa penerapan restorative justice hanya dapat dilakukan apabila semua pihak sepakat, serta harus dipastikan tidak mengabaikan rasa keadilan di masyarakat.
“RJ hanya bisa diterapkan jika semua pihak menyetujui, dan kami pastikan tidak mengabaikan rasa keadilan masyarakat,” pungkas AKP Selamet.***











