BeritaPEMERINTAHAN

Blora Lampaui Target LP2B Nasional, Kampus UNY dan Investasi Kian Terbuka

×

Blora Lampaui Target LP2B Nasional, Kampus UNY dan Investasi Kian Terbuka

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, (blora-ekspres.com) – Kabupaten Blora berhasil melampaui target nasional penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan capaian 88,23 persen dari total lahan baku sawah. Capaian tersebut tidak hanya memperkuat komitmen daerah dalam menjaga ketahanan pangan, tetapi juga membuka jalan bagi sejumlah program strategis, termasuk pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), pembangunan Sekolah Rakyat, hingga pengembangan investasi.=

Kabar tersebut disampaikan Bupati Blora, Arief Rohman, usai mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kementerian ATR/BPN di Hotel Gumaya, Semarang, Kamis (04/06/2026).

Mas Arief, sapaan akrab Bupati Blora mengungkapkan, Blora menjadi salah satu dari 13 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang telah memenuhi target penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B di atas batas minimal nasional sebesar 87 persen.

“Dengan masuknya Blora dalam 13 kabupaten/kota yang sudah memenuhi target LSD, kita berada pada angka sekitar 88 persen sehingga masuk kategori aman dan tidak terkena pembatasan,” kata Mas Arief.

Menurutnya, status tersebut memberikan kepastian hukum bagi berbagai proyek pembangunan yang selama ini menunggu penyelesaian aspek tata ruang dan penggunaan lahan. Ia menyebut salah satu dampak paling nyata adalah tuntasnya proses perizinan pendirian PSDKU UNY di Kabupaten Blora.

“Izin pendirian PSDKU UNY di Blora akhirnya tuntas. Status Blora yang sudah di atas 87 persen menjadi syarat penting untuk perizinan LSD, Sekolah Rakyat, maupun pendirian kampus UNY,” ujarnya.

Mas Arief menjelaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan karena menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketahanan pangan nasional. Namun demikian, pemerintah daerah tetap dapat mengajukan rekomendasi penggunaan lahan untuk kepentingan strategis tertentu melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Blora telah menerima dua Surat Keputusan (SK) dari Menteri ATR/BPN, masing-masing terkait penggunaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat dan Kampus PSDKU UNY.

“Kami juga sudah menerima SK Menteri ATR/BPN tentang Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah Dilindungi. SK tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Pak Lampri,” jelasnya.

Selain mendukung sektor pendidikan, Arief menilai kepastian penetapan LP2B akan memberikan dampak positif terhadap iklim investasi di Blora. Menurutnya, kepastian tata ruang menjadi salah satu faktor penting yang dibutuhkan investor sebelum menanamkan modal.

“Dengan kepastian ini, kran investasi semakin terbuka lebar. Penetapan LP2B juga menjadi dasar untuk peninjauan kembali Perda RTRW yang masa berlakunya berakhir pada 2021,” kata Arief.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan bahwa berdasarkan data pengendalian Lahan Baku Sawah Tahun 2026, Kabupaten Blora telah mengusulkan penetapan sekitar 61.006 hektare lahan sebagai LP2B atau setara 88,23 persen dari total lahan baku sawah seluas 69.145 hektare. Angka tersebut melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 87 persen.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dalam mempercepat penetapan luas baku sawah dengan melibatkan seluruh kepala daerah.

Ossy menjelaskan bahwa secara regional, luas Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang telah masuk dalam RTRW Jawa Tengah mencapai sekitar 825 ribu hektare. Sementara luas baku sawah yang telah terdata mencapai sekitar 970 ribu hektare atau 85,11 persen dari target nasional.

“Jawa Tengah termasuk daerah yang progresif. Tinggal sedikit lagi yang harus dikejar agar mencapai target nasional,” ujarnya.

Bagi Kabupaten Blora, capaian LP2B sebesar 88,23 persen serta terbitnya dua SK Menteri ATR/BPN menjadi momentum penting untuk mempercepat pembangunan daerah. Selain memperkuat perlindungan lahan pertanian dan ketahanan pangan, kepastian status lahan tersebut juga memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pengembangan pendidikan, investasi, dan penataan ruang wilayah secara berkelanjutan.***