Berita

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Blora Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Todanan

×

Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Blora Bentuk Desa Binaan Imigrasi di Todanan

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Upaya memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya perdagangan orang dan migrasi nonprosedural terus dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora. Salah satunya melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi (DBI) di Desa Todanan, Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora, Rabu (03/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Todanan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan instansi terkait. Acara dibuka dengan sambutan dari pemerintah daerah dan dilanjutkan dengan sambutan Joko Surono, Analis Keimigrasian Madya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora.

Dalam sosialisasi tersebut, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora memaparkan program Desa Binaan Imigrasi sebagai sarana edukasi dan pembinaan masyarakat terkait prosedur keimigrasian yang benar serta pentingnya migrasi yang aman dan legal.

Melalui program ini, masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam pengawasan partisipatif, pencegahan TPPO dan TPPM, serta penyebarluasan informasi keimigrasian yang benar kepada lingkungan sekitarnya. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih tingginya angka pekerja migran nonprosedural yang berpotensi menimbulkan berbagai persoalan hukum maupun sosial.

Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai peran strategis PIMPASA sebagai penghubung antara Imigrasi dan masyarakat. Selain memberikan edukasi keimigrasian, PIMPASA berfungsi mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian dan mendukung pengawasan keberadaan orang asing di wilayah desa.

Kegiatan turut menghadirkan Wahyu Trimulyani dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Blora yang menyampaikan materi mengenai kebijakan perlindungan PMI. Dalam paparannya, dijelaskan peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pemerintah desa dalam memberikan perlindungan kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), PMI, dan keluarganya sejak tahap persiapan keberangkatan, masa bekerja, hingga kembali ke daerah asal.

Selain itu, peserta memperoleh informasi mengenai persyaratan, dokumen, dan alur penempatan PMI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Edukasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih jalur migrasi yang aman dan legal serta menghindari praktik penempatan nonprosedural yang berisiko.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora, Rery Yudhistira, menegaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan lintas negara.

“Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi di Desa Todanan, kami berharap tercipta sinergi yang semakin kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan migrasi yang aman. Program ini juga menjadi langkah nyata untuk melindungi warga dari praktik perdagangan orang dan penyelundupan manusia serta meningkatkan kesadaran hukum keimigrasian di tingkat desa,” ujar Rery.

Ia menambahkan, keberadaan DBI tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi keimigrasian, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan desa.

“Desa Binaan Imigrasi diharapkan mampu membantu menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat melalui program ketahanan pangan dan menjadi early warning system dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah desa,” tambahnya.

Dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi di Todanan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Blora berharap masyarakat semakin memahami pentingnya migrasi yang aman dan legal, sekaligus berperan aktif dalam upaya pencegahan TPPO, TPPM, dan berbagai pelanggaran keimigrasian lainnya.***