BLORA, (blora-ekspres.com) – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kabupaten Blora. Seorang pria berinisial D.P.P. (31), warga Kecamatan Blora, berhasil diamankan petugas karena diduga menjadi pengedar ribuan butir obat keras daftar G yang hendak diedarkan di dalam kota. Tersangka ditangkap di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di sebelah utara perempatan lampu merah Karangjati, Kecamatan Blora, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 15.50 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah setempat. Kasus ini bermula dari informasi warga yang diterima petugas pada 5 Juni 2026, kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan. Modus pengungkapan kasus yang berawal dari laporan masyarakat juga kerap menjadi kunci keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal.
Kasi Humas Polres Blora, AKP Midiyono, SH, menjelaskan bahwa petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran obat-obatan berbahaya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Honda Beat Street yang melintas dari arah utara perempatan lampu merah Karangjati. Selanjutnya dilakukan penghadangan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar,” ujar AKP Midiyono.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan bungkusan plastik bening yang berisi ribuan butir obat daftar G yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai tersangka.
AKP Midiyono menuturkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 6.897 butir obat berbahaya. Ribuan pil tersebut terdiri dari 157 butir Trihexyphenidyl, 390 butir pil Dobel L, 860 butir Hexymer (MF/Kuning), serta 5.490 butir pil Dobel Y.
Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita satu unit telepon seluler merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi K-3083-BHE yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Menurut AKP Midiyono, selama proses pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif dan mengakui kepemilikan seluruh barang bukti yang ditemukan petugas.
“Tersangka D.P.P. mengakui bahwa ribuan butir obat-obatan tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan atau dijual kepada orang lain di wilayah dalam Kota Blora,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik dan pengembangan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Blora. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” tegas AKP Midiyono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin.
Polres Blora menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.











