BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) memaksa pemerintah daerah mencari sumber pendapatan alternatif untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan pelayanan publik. Salah satu peluang yang dilirik adalah Participating Interest (PI) 10 persen di sektor minyak dan gas bumi (migas), seperti yang dipelajari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dari Kabupaten Blora.
Untuk mendalami mekanisme pengajuan hingga pengelolaan PI migas, Pemkab Gresik melakukan studi tiru di Kabupaten Blora. Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif dan diterima Wakil Bupati Blora, Sri Setyorini di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Kabupaten Blora, Senin (26/10/2026).
Pertemuan itu turut dihadiri Direktur PT Blora Patragas Hulu (BPH) Muhammad Khamdun beserta jajaran serta perwakilan PT BPE. Pembahasan difokuskan pada pengalaman Blora dalam mengelola PI 10 persen, termasuk mekanisme kerja sama, perhitungan manfaat ekonomi, dan upaya mengoptimalkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerahnya untuk mempelajari langsung pengalaman Blora dalam mengelola potensi pendapatan dari sektor migas. Informasi yang diperoleh diharapkan dapat menjadi bekal untuk menyusun langkah pengajuan PI secara lebih terarah.
Menurutnya, berkurangnya alokasi TKD menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga pembiayaan pembangunan. Karena itu, diperlukan upaya menggali potensi ekonomi daerah, memperkuat inovasi pendapatan, dan membangun kerja sama yang mampu memberikan manfaat jangka panjang.
“Di tengah berkurangnya alokasi TKD, daerah harus lebih kreatif menggali sumber pendapatan baru. Kami belajar dari Blora agar pengajuan dan pengelolaan PI 10 persen migas dapat lebih terarah serta memberi manfaat nyata bagi pendapatan daerah dan pembangunan Gresik,” terang Asluchul Alif.
Melalui studi tiru tersebut, Asluchul Alif menrungkapkan, Pemkab Gresik ingin memahami tahapan pengajuan PI, skema pengelolaannya, hingga potensi manfaat yang bisa diperoleh daerah. Pengalaman Blora dinilai penting sebagai referensi agar proses yang ditempuh nantinya lebih terencana dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Wakil Bupati Blora Sri Setyorini meminta PT Blora Patragas Hulu membagikan pengalaman dan pengetahuannya secara terbuka kepada rombongan Pemkab Gresik. Ia berharap informasi yang disampaikan dapat membantu Gresik menyusun peta jalan atau roadmap pengajuan PI migas.
“Pak Khamdun, tolong kasih semua ilmunya biar Pak Wakil Bupati Gresik bisa segera memetakan roadmap pengajuan PI. Ilmu dan pengalamannya sampaikan semua,” ujar Budhe Rini, sapaan akrab Wakil Bupati Blora.
Budhe Rini menegaskan, pertukaran pengalaman antardaerah penting untuk mempercepat pemahaman mengenai pengelolaan PI. Namun, upaya memperoleh hak partisipasi di sektor migas juga harus dibarengi kesiapan kelembagaan, tata kelola profesional, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut Budhe Rini, pengelolaan PI tidak cukup hanya berorientasi pada potensi penerimaan daerah. Pemerintah daerah dan badan usaha yang terlibat juga harus memahami mekanisme kerja sama, pengelolaan risiko, serta kewajiban yang melekat sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pengelolaan PI 10 persen migas tidak cukup hanya mengejar pendapatan daerah, tetapi harus didukung kelembagaan yang siap, tata kelola profesional, transparansi, dan akuntabilitas agar manfaatnya berkelanjutan serta sesuai aturan,” terang Budhe Rini.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur PT Blora Patragas Hulu Muhammad Khamdun memaparkan pengalaman Blora dalam keterlibatan pengelolaan PI 10 persen di Blok Cepu. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan tersebut melibatkan sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD) dari wilayah yang berkepentingan.
Empat BUMD yang terlibat yakni PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, PT Blora Patragas Hulu (BPH) milik Pemerintah Kabupaten Blora, serta PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Keempat BUMD tersebut menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan PI 10 persen pada 2006. Kerja sama itu juga mencakup pembentukan Badan Kerja Sama (BKS) untuk menjalankan tugas-tugas terkait pengelolaan PI.
Pengalaman Blora tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi Pemkab Gresik, terutama mengenai pentingnya koordinasi antardaerah, pembagian peran, pembentukan struktur kelembagaan, dan pengaturan kerja sama antarbadan usaha dalam pengelolaan hak partisipasi migas.
Bagi Gresik, pemahaman terhadap aspek kelembagaan dan mekanisme kerja sama menjadi bagian penting sebelum melangkah lebih jauh dalam pengajuan PI. Persiapan yang matang diperlukan agar proses yang ditempuh tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki dasar tata kelola yang kuat.
Budhe Rini berharap studi tiru tersebut tidak berhenti pada pertukaran informasi, melainkan dapat mempererat hubungan antarpemerintah daerah dan membuka peluang kerja sama yang saling menguntungkan.
Dengan berbagi pengalaman, Pemkab Gresik diharapkan mampu menyusun peta jalan pengajuan PI secara lebih terukur. Sementara itu, bagi Blora, forum tersebut menjadi kesempatan untuk mengevaluasi pengalaman pengelolaan yang telah berjalan sekaligus memperkuat tata kelola BUMD di sektor migas.
“Semoga studi tiru ini tidak berhenti pada berbagi informasi, tetapi berlanjut menjadi kerja sama yang saling menguntungkan. Gresik bisa menyusun langkah pengajuan PI lebih terukur, sementara Blora terus memperkuat tata kelola BUMD migas agar manfaatnya semakin optimal bagi daerah,” harap Budhe Rini.
Di tengah tekanan fiskal daerah, optimalisasi potensi pendapatan alternatif menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan pembangunan. Pengelolaan PI migas pun memerlukan perencanaan matang, kepastian regulasi, dan tata kelola yang profesional agar manfaat ekonominya dapat mendukung kepentingan daerah dan masyarakat.***











