Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Bukan Pemutihan, Hanya Bebas Biaya Balik Nama

×

Bukan Pemutihan, Hanya Bebas Biaya Balik Nama

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Pemprov Jawa Tengah (Jateng) mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan juga sanksi administrasi (denda) pajak kendaraan.

Kebijakan ini akan berlaku selama lebih kurang lima bulan. Yakni mulai 17 Februari dan akan berakhir pada 16 Juli 2020 mendatang.

Agus Hardiyatmo Kepala UPPD Samsat Blora melalui (Plt) Kepala Seksi PKB Hari Suroso saat ditemui media ini membenarkan adanya program membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Namun, banyak masyarakat menganggap program ini merupakan program pemutihan gratis. Padahal, hanya bebas biaya balik nama dan pajak jalan kendaraan.

“ini bukan pemutihan, tapi program dari Provinsi ini bebas BBN 2 dan bebas sanksi administrasi PKB,” ungkap Hari Suroso.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat.

“Ini akan berpotensi terjadinya keterlambatan pembayar pajak masih ada meskipun tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Tak jarang, Hari Suroso, pihaknya juga ikut dalam operasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora.

Dengan tujuan untuk mengarahkan pemilik kendaraan diluar Provinsi yang mau balik nama di Blora juga bebas bea balik nama.

“Untuk menjaring mereka yang dari luar Provinsi, jika ingin balik nama, bebas bea balik nama,” kata Hari Suroso.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *