Example floating
Example floating
Example floating
HLPemerintahan

Bukan PSBB, Hanya Pembatasan Waktu

×

Bukan PSBB, Hanya Pembatasan Waktu

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Ekonomi, Keuangan, dan Industri Daerah (Ekuinda) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Rabu (16/12/2020).

Rakor bersama Forkopimda ini diikuti oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI-Polri, Dinas/Instansi lintas sektoral, Camat, BUMN, BUMD dan kalangan perbankan dipimpin langsung oleh Bupati Blora Djoko Nugroho di ruang pertemuan Setda Blora, Rabu (16/12/2020).

Bupati Blora Djoko Nugroho mengungkapkan, mengingat lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora akhir-akhir ini, Pemkab Blora memberiakan beberapa ketentuan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Blora akhir-akhir ini.

Beberapa ketentuan tersebut yaitu perayaan Natal di tiap-tiap gereja hanya dibatasi sebanyak maksimal 50 orang. Tidak ada perayaan tahun baru. Pengetatan protokol kesehatan. Pemberlakuan jam malam.

“Hal ini penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang semakin luas,” tegas Djoko Nugroho.

Pada Rakor ini, Bupati Blora Djoko Nugroho juga memastikan kesiapan seluruh jajarannya dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2021.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh seluruh perangkat daerah terkait dan instansi vertikal, Kabupaten Blora dalam keadaan siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kepala Dindagkop UKM, Sarmidi menyampaikan stok kebutuhan pokok masyarakat dalam keadaan aman. Harga relatif stabil. Ada beberapa kenaikan harga pada komoditas ayam dan cabai merah. Untuk komoditas telur, ketersediannya masih bergantung pada daerah

Sedangkan Ketua DPC Hiswana Migas Wilayah Pati, Suma Novendi menyampaikan kebutuhan gas LPG untuk masyarakat Blora dalam keadaan aman. Bahkan mendapat tambahan 38.000 tabung ukuran 3Kg.

“Dengan demikian gas LPG aman,” ucapnya.

Sementara itu perwakilan Bank Jateng menyampaikan kecepatan pelayanan terganggu akibat 52 karyawan setempat terpapar Covid-19. Namun demikian, Bank Jateng tetap berkomitmen memberikan layanan di halaman Kantor Cabang dan Unit Setda Blora.

Sedangkan dari PMI melaporkan stok darah aman.

Berikutnya, PT PLN (Persero) Rayon Blora dan Cepu menyampaikan kesiapan dan membuat SOP menjelang Natal dan Tahun Baru, di mana akan ditempatkan seorang PIC di tempat-tempat krusial, dan menyiapkan back up apabila terjadi pemadaman. PLN juga akan meminimalisir pemadaman terutama di periode H-1 s/d H+1.

Apabila ada masalah akan segera dilakukan perbaikan. PLN juga akan memberikan diskon sebesar 75% kepada pelanggan UMKM yang akan melakukan tambah daya.

Pada Rakor yang sama, Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Henny Indriyanti, M.Kes menandaskan angka penularan Covid-19 masih tinggi. Diiimbau kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

Kapolres Blora AKBP Fery Irawan diwakili Kabag Ops Polres Blora AKP Supriyo menyampaikan jajaran Polres Blora akan menggelar Operasi Lilin 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Menurutnya, terdapat 2 Pos Pelayanan dan 3 Pos Pengamanan.

Sedangkan Dandim 0721/Blora Letkol Ali Mahmudi menyatakan kesiapannya memback up kegiatan kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru.

Dalam rangka menyikapi persebaran Covid-19, Bupati Blora menandaskan pengetatan kegiatan masyarakat dan jam malam direncanakan akan dimulai Sabtu (19/12/2020). Namun itu disebut bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Bukan PSBB. Bukan berarti olah raga tidak boleh. Olah raga boleh, malah diharuskan. Senam juga boleh. Tapi harus dengan protokol kesehatan dan tidak lebih dari 50 orang,” tegasnya.

Khusus pedagang kaki lima (PKL) mulai jam 08.00 WIB sampai jam 22.00 WIB. Sedangkan PKL yang di lapangan Kridosono diperbolehkan pagi untuk mengurangi jam kegiatan malam. Tapi selain di lapangan Kridosono tidak boleh. Di Alun-alun juga tidak boleh.

Bupati menyebut pengetatan dengan ketentuan pokok di kecamatan Cepu, Blora dan Ngawen karena dinilai potensi persebaran Covid-19 tinggi.

Meski demikian wilayah lain bukan berarti tidak ada potensi sehingga diminta tetap disiplin protokol kesehatan.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *