BLORA, (blora-eksprws.com) – Seorang pria yang dikenal dengan inisial Z, penduduk dari Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini berhadapan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Z diduga terlibat dalam tindakan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang merupakan salah satu muridnya.
Kepala Kepolisian Resor Blora, AKBP Agus Puryadi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Selamet mengungkapkan bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan yang sudah akrab sebelumnya karena Z adalah seorang guru ngaji dan korban adalah salah satu muridnya.
“Hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin cukup lama karena terduga pelaku adalah guru ngaji dan korban merupakan salah satu muridnya,” kata Kasat Reskrim Polres Blora dalam konferensi pers di Gedung Tristan Polres Blora,Rabu (27/09/2023).
Kasat Reskrim lebih lanjut menjelaskan bahwa insiden ini terjadi beberapa kali, dengan tidak hanya satu korban, tetapi ada sekitar tiga korban yang terlibat. Polisi sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, mempertimbangkan bahwa para korban masih merupakan anak-anak.
“Kami menjaga kesejahteraan mental para korban yang masih belia,” tambahnya.
Kasat Reskrim berharap bahwa kasus ini akan memberikan peringatan kepada masyarakat, khususnya di Blora, agar lebih waspada terhadap potensi tindakan serupa.
Ia menekankan bahwa tindakan semacam ini dapat terjadi pada siapa saja dan bahwa terduga pelaku adalah seorang guru ngaji tidak seharusnya menjadi generalisasi terhadap semua individu.
“Kami ingin menekankan bahwa tidak semua orang terlibat dalam tindakan semacam ini. Ini adalah perilaku individu. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 Ayat 1 huruf G Undang – Undang No. 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 292 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim