Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

DPRD Blora Berharap, Kekosongan Perangkat Desa Segera Diisi

×

DPRD Blora Berharap, Kekosongan Perangkat Desa Segera Diisi

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Bupati Blora Djoko Nugroho belum lama telah mengeluarkan surat edaran terkait peraturan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 37 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa telah di tetapkan dan diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2019.

Sehubungan dengan hal tersebut, berkaitan dengan masa jabatan Perangkat Desa, yang perlu mendapat perhatian anatara lain Ketentuan Pasal 61A Peraturan Bupati Blora Nomor 36 Tahun 2019 yang berbunyi, Perangkat Desa yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun diangkat dan sampai usia 60 (enam puluh) tahun.

Pengangkatan sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerbitkan keputusan pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa. Serta Penerbitan keputusan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelurn berakhirnya masa tugas Perangkat Desa.

Dengan adanya surat edaran tersebut, menurut wakil DPRD Kabupaten Blora, Siswanto merupakan langkah cepat sebagai tindaklanjut Bupati saat melantik 12 Kades di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora pada 9 Desember 2019 lalu.

“Langkah ini sudah benar karena Perda dan Perbup tentang Perangkat Desa telah ditetapkan. Harapan kami camat segera sosialisasi kepada kepala desa. Sehingga kepala desa segera mengetahui dan menindaklanjutinya,” ujarnya Senin (22/12/19).

Sebagai Wakil DPRD Kabupaten Blora, Siswanto mengapresiasi langkah Bupati Blora yang menerbitkan surat edaran kepada Camat untuk ditindaklanjuti kepada semua Kepala Desa di Kabupaten Blora. Surat edaran tersebut berkaitan dengan masa jabatan perangkat Desa.

Selain itu, Siswanto juga berharap, sebaiknya kades juga menginventarisir lagi jabatan-jabatan perangkat desa yang kosong. Untuk segera diisi dengan cara pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemkab Blora. Karena lebih dari 1.100 perangkat desa yang kosong saat ini. Pengisiannya bisa dilakukan secara mandiri oleh desa.

“Artinya tidak harus seleksi digelar bersamaan se-Kabupaten Blora. Bisa juga desa-desa dalam satu kecamatn bersamaan. Soal ter tertulis juga bisa dibuat oleh panitia desa. Tidak harus gandeng pihak ketiga,” ungkapnya.

Dalam proses seleksi penerimaan perangkat Desa, Siswanto juga meminta sesegara mungkin hasil tes diumumkan secara terbuka di hadapan panitia dan peserta.***(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *