Scroll untuk baca artikel
Example 300x600
Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Jambret Tas Pelajar, Pria Asal Sumatera Selatan Diamankan Polisi Di Blora

×

Jambret Tas Pelajar, Pria Asal Sumatera Selatan Diamankan Polisi Di Blora

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Warga asal Provinsi Sumatera Selatan nekad melakukan aksi penjambretan terhadap pelajar. Akhirnya, pelaku berhasil diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Blora bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah, Kamis, (29/10/2020) kemarin.

Informasi yang dihimpun blora-ekspres.com, pelaku berisinial AAP (22) asal Kampung Talang Subur Kecamatan Talang Ubi Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) Provinsi Sumatera Selatan. Dia menjabret tas milik seorang pelajar perempuan bernama Laksita Kirana, (15) warga RT 09/03 Kelurahan Mlangsen Kecamatan Blora.

Selama di Blora, AAP yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut tinggal dirumah saudaranya di desa Tempurejo Kecamatan Blora.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono bahwa, kejadian berawal dari laporan Ruminingsih, (48) yang merupakan ibu dari korban, melaporkan bahwa pada hari Minggu tanggal 04 oktober 2020 sekira pukul 13.30 Wib lalu, tas milik anaknya telah dijambret oleh seseorang yang tidak dikenal saat akan pergi mengerjakan tugas sekolah dirumah temannya di Perumnas Karangjati Blora.

“Korban pergi kerumah temannya dengan menggunakan sepeda angin, dan tas korban yang berisi alat tulis serta hand phone, ditaruh didalam keranjang depan sepedanya. Saat tiba di Jalan Bhayangkara tepatnya di depan toko bangunan Nugroho korban melihat seorang laki laki yang nongkrong diatas motornya sambil bermain hand phone, tanpa curiga korbanpun hanya melewati pria tersebut,” urai Kapolsek Blora. Jumat, (30/10/2020).

Beberapa saat kemudian, laki-laki tersebut mengikuti korban dari arah belakang, lalu menyalipnya dari samping kanan sambil mengambil tas milik korban yang sebelumnya berada dalam keranjang sepeda. Sempat terjadi tarik menarik tas tersebut, namun korban terjatuh lantaran sepedanya tersenggol oleh sepeda motor pelaku.

“Korban berusaha mengejar dengan sepeda anginnya sambil berteriak minta tolong, namun pelaku berhasil melarikan diri. Korbanpun pulang dan menyampaikan kejadian tersebut kepada ibunya,” lanjut Kapolsek.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.1.000.000 dimana dalam tas tersebut berisi beberapa alat tulis dan satu unit hand phone merek Xiomi.

Setelah menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Blora dibantu Tim Resmob Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan. Dan dalam waktu dua minggu, akhirnya pada hari Kamis, 29 Oktober 2020 kemarin terduga pelaku berhasil diamankan di depan rumah saudaranya di desa Tempurejo Kecamatan Blora.

Tersangka di amankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah Hand Phone merk Xiomi Redmi 6A warna cassing hitam, dan satu unit sepeda motor beserta helm yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi jahatnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara,” tandas Kapolsek.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *