Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Janda Di Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Bayi Sendiri

×

Janda Di Blora Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Bayi Sendiri

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Blora telah menangkap janda yang membunuh bayinya sendiri.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Hery Dwi Utomo, melalui Kapolsek Kunduran Iptu Lilik Eko mengatakan pihaknya sudah menetapkan Siti Ngatiyah sebagai tersangka,

Ia mengatakan, sesuai pemeriksaan, perempuan berusia 38 tahun, mengaku telah membunuh bayinya sendiri,” kata Kapolsek Kunduran.

Saat diperiksa, lanjut Kapolsek, tersangka juga didampingi pengacaranya mengakui dan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Pemeriksaan dilakukan setelah tersangka menjalani perawatan pasca melahirkan di salah satu Rumah Sakit di Purwodadi, Grobogan.

Tersangka merupakan janda yang melakukan hubungan gelap dengan seorang pria. Dengan hubungan gelap itu, tersangka hamil dan selama usia hamil, tersangka menyembunyikannya dari orang lain.

Perempuan asal dukuh Nguter, desa Botoreco, kecamatan Kunduran ini mengakui perbuatanya, awalnya dia tidak menginginkan hal seperti terjadi, ia ingin menguburkan anaknya sendiri.

“Gih niku, bayine kulo simpen, rumaos kulo mboten ngeten niki, nggih badhe kulo kubur (Ya itu, bayinya saya simpan, maksut saya tidak seperti ini ,mau saya kubur-red),” ungkap Siti Ngatiyah dengan bahasa jawa, saat ditanya sejumlah media, (Rabu, 05/02/2020).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.***(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *