Example floating
Example floating
Example floating
HL

Jumlah Pelanggar Prokes di Blora Capai 11.739 Orang

×

Jumlah Pelanggar Prokes di Blora Capai 11.739 Orang

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Jumlah pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Blora hingga Selasa, (03/11/2020) mencapai 11.739 orang terjaring operasi yustisi disiplin penggunaan masker. Para pelanggar tersebut dijatuhi sanksi ringan mulai dari membersihkan jalan, hingga membayar denda berupa uang.

“Total pelanggar sejak awal Oktober 2020 hingga kemarin sebanyak 11.739 pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan jumlah denda Rp. 45,7 juta,” ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Blora, Djoko Sulistiyono saat dihubungi media lewat sambungan seluler, Rabu (04/11/2020).

Djoko menyebut peningkatan jumlah pelanggar penegakan Prokes Covid-19 tersebut diduga lantaran kedisiplinan warga masih sangat kurang terhadap kepedulian dirinya maupun orang lain disekitar. Seharusnya, mereka mengenakan masker sebagai alat pelindung diri mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Kegiatan penegakan Prokes Covid-19 di Kabupaten Blora sebagai upaya Penerapan Peraturan Bupati Blora No.55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, menjadi salah satu langkah yang diharapkan mampu menekan angka penyebaran covid-19 tersebut.

Untuk itu petugas gabungan di kabupaten Blora terus melakukan operasai yustisi disiplin penggunaan masker. Dari data yang ada, ternyata sosialisasi 3M memang harus terus digalakkan.

Operasi yustisi dilakukan oleh tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Blora. Operasi dalam rangka penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes) dilakukan setiap hari, di sejumlah lokasi fasilitas umum yang diprediksi menjadi tempat interaksi orang banyak.

Dikatakan Djoko operasi yustisi yang rutin digelar ini sebagai upaya Pemerintah kabupaten Blora mendorong perubahan perilaku masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan pada aktivitas apapun. Kedisiplinan masyarakat memakai masker dapat mencegah penyebaran virus Corona.

“Memang tidak semata-mata ditentukan dengan upaya penindakan dan pengawasan saja, melainkan juga diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi yang intensif mengenai pentingnya penggunaan masker, agar masyarakat mau dan menaati anjuran protokol kesehatan,” tandasnya.

Selama operasi kata dia, petugas juga selalau melakukan sosialiasi pentingnya 3M, yakni memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, hal ini demi menjaga kesehatan bersama khususnya mencegah penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten Blora.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *