Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Tipu Gelap Sepeda Motor Berhasil Diamankan

×

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Tipu Gelap Sepeda Motor Berhasil Diamankan

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Unit Reskrim Polsek Blora Kota, Polres Blora berhasil mengamankan THR bin Sarnap, (36) seorang pria asli Kabupaten Brebes yang menikahi warga desa Purwosari yang telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Korban seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kunduran Blora, bernama Danang Dwi Nugroho, (16) warga dukuh Glagah RT.01, RW.03 desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo Kabupaten Blora.  

Awalnya. Jum’at, (31/01/2020) pukul 14.15 WIB, korban mengantar temannya bernama Fika Ahmad Safii, (16) berboncengan dengan sepeda motor korban untuk janjian jual beli hand phone (HP) dengan THR yang notabene baru dikenal melalui facebook.

“Korban mengantar temannya untuk bertraksasi jual beli hand phone bekas dengan tersangka,” ucap Kapolsek Blora AKP Agus Budiana, Rabu, (05/02/2020).

Dalam transaksi melalui facebook tersebut, korban janjian untuk bertemu di depan SPBU Ketangar, jalan A.Yani Blora.

Setelah diskusi, akhirnya teman korban dan THR sepakat untuk tukar tambah hape dengan THR. Namun HP milik THR tidak ada dosbooknya, Fika teman korbanpun menanyakan perihal dosbook HP tersebut.

“THR mengatakan bahwa dosbooknya tertinggal di rumah, kemudian THR meminta kepada Fika agar diantarkan ke rumahnya dengan meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban,” tandas Agus.

Fika dan THR pun berboncengan ke arah jalan raya Blora Rembang, seolah-olah akan menuju rumah THR untuk mengambil dosbook HP, sementara Danang menunggu di SPBU.

Sesampainya di wilayah desa Tambaksari, Fika dan THR berhenti di warung angkringan dengan dalih akan mengambil kunci rumah yang dibawa istrinya di pasar medang. THR membawa sepeda motor tersebut dan menyuruh Fika menunggu di angkringan.

Setelah lama menunggu, Fika baru tersadar bahwa dirinya telah ditipu dan sepeda motor milik Danang telah di bawa lari oleh THR.

Menyadari dirinya ditipu, Fikapun minta tolong warga sekitar untuk diantarkan ke SPBU Ketangar menemui Danang yang  menunggu di SPBU, kemudian Danang menghubungi orang tuanya, dan selanjutnya melaporkan penipuan tersebut ke Polsek Blora.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Blora AKP Agus Budiana,SH perintahkan Kanit Reskrim untuk lakukan penyelidikan.

Dan petugas melakukan penangkapan di rumah tersangka di desa Purwosari, Sabtu, (01/02/2020).

Sempat melarikan diri dari rumah, akhirnya THR berhasil diamankan ketika sembunyi di bawah kolong tempat tidur rumah tetangganya di dukuh Pangkat desa setempat.

“Tersangka sempat lari, namun berhasil diamankan saat sembunyi bawah kolong tempat tidur dirumah tetangganya,” ucap Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.***(Rf/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *