Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Kurang Dari 4 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

×

Kurang Dari 4 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Unit Reskrim Polsek Todanan, Polres Blora, berhasil mengamankan pelaku curat dengan barang bukti sepeda motor, Kamis, (08/10/2020) kemarin.

Ini berkat kerjasama dan koordinasi yang baik dengan Polsek Pucakwangi Polres Pati. Pelaku curanmor yang melakukan aksinya di wilayah jalan raya turut desa Karanganyar Kecamatan Todanan tersebut, berhasil diamankan diwilayah Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, setelah sempat terjadi kejar kejaran dengan petugas Polsek Todanan.

Berawal dari laporan Sapuan, (61) seorang warga dukuh Karanganyar, RT 007, RW 002, Desa Karanganyar pada hari Kamis, (08/10/2020) sekira pukul 11.00 waktu setempat.

Pada saat korban akan pulang dari memetik buah jambu mete diladang miliknya, korban mengaku terkejut sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih miliknya sudah tidak ada ditempat parkir semula.

Dan saat itu juga korban melihat ada dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan salah satu sepeda motor tersebut adalah miliknya, maka korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Todanan.

Mendapat laporan dari korban, Kapolsek Todanan Iptu Kusnio memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Suyadi bersama anggota melakukan pengejaran dan diketahui bahwa kedua pelaku melarikan diri ke arah Pati. Petugas Polsek Todanan langsung melakukan pengejaran ke arah Pucakwangi Kabupaten Pati.

“Kita langsung melakukan pengejaran, dan kita juga berkoordinasi dengan Polsek Pucakwangi agar membantu melakukan penghadangan jika kedua pelaku melintas,” ucap Kapolsek Todanan, Jumat, (09/10/2020).

Ketika kedua pelaku tersebut dikejar oleh anggota Polsek Todanan, sampai diwilayah desa Sitimulyo, Kecamatan Pucakwangi, kedua pelaku dihadang oleh Anggota Polsek Pucakwangi bersama warga, hingga akhirnya seorang diantara mereka berhasil ditangkap oleh petugas dan akhirnya diamankan di Mapolsek Todanan, namun demikian satu lainnya berhasil lolos melarikan diri.

Kapolsek Todanan Iptu Kusnio menjelaskan bahwa pelaku yang diketahui berinisial PWD, (41) warga kecamatan Sumber Kabupaten Pati sekitar pukul 14.00 berhasil ditangkap.

“Kita amankan tersangka diwilayah Pucakwangi beserta barang bukti dua unit sepeda motor, sepeda motor satu adalah hasil kejahatan dan sepeda motor kedua adalah yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksinya, sementara untuk pelaku yang berhasil melarikan diri masih kita lakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Todanan.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 12 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *