Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Laporan Palsu, Seorang Pria Terancam Pidana 16 Bulan

×

Laporan Palsu, Seorang Pria Terancam Pidana 16 Bulan

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Pria berinisial AJ, (31) warga dukuh Ngrenak Desa Sonokulon Kecamatan Todanan, Kabupaten Blora harus berurusan dengan polisi. Hal ini disebabkan yang bersangkutan menipu polisi dengan membuat laporan palsu tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Tersangka membuat laporan Ke Polsek Todanan, Polres Blora seolah – olah telah di begal oleh dua pria bersenjata, dan uangnya dua puluh lima juta rupiah amblas di bawa lari begal saat melintas di Jalan Desa Tinapan Kecamatan Todanan, pada hari Jumat (17/01/2020) pukul 18.00 Wib lalu,

Kapolsek Todanan, Iptu Isnaeni mengatakan, setelah penyidik dari unit reskrim Polsek Todanan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yadi, Senin (20/01/20), hasilnya kasus perampokan yang dilaporkan tersangka diketahui laporan itu memang palsu.

“Ternyata pelapor AJ, ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu,” ujarnya.

Atas perbuatan membuat laporan palsu tersebut, maka tersangka dijerat dengan pasal 220 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dgn ancaman pidana 1 tahun empat bulan.

Jubir Koalisi MSBPPD, Seno Margo Utomo, menunjukkan tanda bukti peyerahan berkas laporan

“Perkara ini telah cukup bukti. Polisi pun langsung membuat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menyidik Agus sebagai tersangka laporan palsu,” tambah Iptu Isnaeni.

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan diketahui perbuatan AJ membuat laporan palsu itu ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya.

“Jadi intinya tersangka ingin membohongi orang lain, dia membuat laporan seakan akan telah mengalami pencurian dengan kekerasan oleh dua orang bersenjata. Kemudian selama melapor dan diperiksa polisi, ternyata hanya mengarang cerita palsu,” jelasnya.

Keterangan palsu itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan dan introgasi terhadap saksi -saksi serta pengamatan kembali di TKP, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi – saksi serta hasil olah TKP dengan keterangan pelapor saat di introgasi awal terkait kejadian tersebut.***(Ar/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *