Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Mendagri Larang Penggantian Jabatan Sebelum Pelantikan Bupati Terpilih

×

Mendagri Larang Penggantian Jabatan Sebelum Pelantikan Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Setelah menunggu cukup lama, penantian Pemerintah Kabupaten Blora dalam menunggu ijin jadwal pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dari Mendagri akhirnya terjawab. Tapi sayangnya, bukan ijin pelantikan yang turun, namun Surat Edaran larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serrentak tahun 2020. Otomatis, peserta JPT yang kemarin lolos tak bisa dilantik sebelum pelantikan bupati terpilih.

Surat Edaran (SE) mendagri bernomor 820/6923/SJ tersebut turun pada 23 Desember kemarin. Ditujukan kepada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota di Seluruh Indonesia. Intinya, dalam rangka tertib administrais penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020, Gubernur, Bupati dan Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat sampai dengan dilantiknya Gubernur, Bupati dan Wali Kota terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Selain itu, Gubernur dan Bupati atau Wali Kota di Seluruh Indonesia diminta tidak mengusulkan persetujuan tertulis penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota kepada Mendagri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Blora, Komang gede Irawadi mengaku, proses JPT sudah diajukan ke Mendagri. Namun dengan adanya surat baru (SE Mendagri tertanggal 23 Desember 2020, red) sudah tidak memungkin lagi ada pelantikan JPT sebelum bupati terpilih dilantik.

“Sehingga JPT menjadi kewenangan bupati yang baru,” jelas Komang saat dihubungi media ini, Selasa (29/12/2020).

Dia menambahkan, bagi yang sudah ikut seleksi JPT belum lama ini, akan dikonsultasikan kembali ke KASN dan Mendagri. Bagiaman nasib selanjutnya. Yang jelas tidak memungkinkan lagi ada pelantikan dalam waktu dekat ini.

“Apakah proses yang sudah berlangsung tetap, atau hanya dipilih yang mana. Atau bagaimana, kita belum tau. Tidak memungkinkan lagi karena ada surat SE Mendagri tersebut,” terangnya.

Sebelumnya, seluruh tahapan seleksi JPT di Pemkab Blora selesai digelar. Ada 38 pejabat yang ikut dalam seleksi JPT di Pemkab Blora. Tinggal 21 peserta yang lolos. Mereka akan merebutkan 7 jabatan kosong. Khusus Pilkada 2020, pelantikannya harus konsultasi ke Mendagri. Apabila diijinkan, pelantikan bisa dilakukan. Namun apabila tidak dapat ijin, pelantikan tidak bisa dilaksanakan.

Sebenarnya, persiapan sudah matang. Sebanyak 21 nama hasil JPT juga sudah dilaporkan kepada Gubernur dan Mendagri. Bahkan pemkab sudah meminta ijin tertulis kepada Mendagri untuk pelantikan. Ijin Mendagri juga dibarengkan dengan promosi pejabat yang lain. Sehingga bisa sekaligus. Tidak bolak balik.

Dan 21 peserta yang lolos merebutkan 7 kursi pimpinan JPT. Diantaranya pada formasi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja ada Endro Budi Darmawan, Mulyowati, Teguh Wiyono.

Sedangkan formasi Kepala Dinas Kesehatan ada Edi Widayat, Fatkhur Rokhim, Suharyanto. Sedangkan formasi Kepala Badan Kepegawaian Daerah ada Bawa Dwi Raharja, Heru Eko Wiyono, dan Pujo Catur Susanto.

Sementara pada formasi Sekertaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ada Catur Pambudi Amperawan, Iwan Setiyarso, Kiswoyo. Sedangkan formasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ada Bondan Arsiyanti, Free Bayu Alamanda, Irfan Agustian Iswandaru

Untuk formasi Staf ahli Bupati Bidang Social, Budaya dan Kemasyarakatan ada Dasiran, Langgeng, Retno Kusumowati. Sedangkan pada formasi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan: Luluk Kusuma Agung Ariadi, Wahyu Jadmiko, Wiji Utomo.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *