Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Pedagang Pasar Tradisional Keluhkan Tingginya Tarif Lapak

×

Pedagang Pasar Tradisional Keluhkan Tingginya Tarif Lapak

Sebarkan artikel ini

BLORA, BE – Puluhan pedagang pasar tradisional dari Kecamatan Blora, Jepon, Tunjungan, Ngawen, Kunduran dan Todanan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Tradisional mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blora untuk menyampaikan aspirasi terkait E-retribusi yang dianggap tidak berkeadilan tarifnya. Mereka diterima Komisi B di ruang Loby DPRD setempat.

Para pedagang pasar tradisional merasa keberatan dengan diberlakuan E-retribusi dirasa sangat memberatkan. Mereka protes lantaran penerapan retribusi terhadap pedagang pasar, lapak lebih mahal daripada kios.

Koordinator Paguyuban Pedagang, Abdul Hakim menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh petugas pengelola pasar. Menurutnya sebetulnya pedagang dan masyarakat bertekad meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Blora.

“Kami sudah puluhan tahun berdagang di pasar. Dan kalau bisa menggunakan E-retribusi sehingga adil,” ujar Abdul Hakim saat hearing bersama Komisi B DPRD Kabupaten Blora, Kamis, (02/01/2020).

Berdasarkan dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010, antara tarif pemilik kios dengan pemilik lapak atau los, terlalu murah jika diakumulasikan.

Tarif sewa kios sebesar Rp. 8.000,- per bulan/m2, sedangkan sewa lapak atau los, yang tarifnya Rp. 500 per hari/m2 yang bila diakumulasikan sebesar Rp. 15.000 per bulan/m2. Ini jelas tidak adil, pedagang kecil kok bayarnya lebih mahal dibandingkan pedagang besar,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Hakim, pemberlakuan E-retribusi, pembayarannya dihitung harian. Baik lapak buka maupun tidak. “Ini sangat merugikan bagi kami, mestinya sistem harus dirubah. Seperti E-toll itu lho, yang ngetop kartunya. Kalau mau masuk toll, jadi kita bayar kalau jualan,” ujarnya kembali.

Menanggapi permintaan pedagang, epala Dinas Perdagangan Koperasi Dan UKM (Dindagkop-UKM), Sarmidi, menyampaikan, selama ini pemberlakuan retribusi sudah sesuai peraturan daerah.

Lanjutnya, Terkait penerapan Perda No.10 tahun 2010 tentang Retribusi pasar, dan Perda No.6 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan. Perda No.3 tahun 2013 tentang Retribusi pemakaian kekayaan daerah. Dasar E-Retribusi yaitu Pepres No.3 tahun 2013 Permendagri No.110/66/910/1867/SD tentang implementasi transaksi non tunai. Perbup No.9 tahun 2013 tentang retribusi pelayanan pasar.

“Kami mohon perdanya dirubah dulu agar dalam pelaksanaanya dapat meningkatkan PAD Kabupaten Blora,” pungkas Sarmidi.
Selaku Kepala Dindagkop dan UKM Blora, Sarmidi mengaku siap menindaklanjuti perubahan Perda atau Perbup jika telah ditetapkan.

“Kami mengikuti bagaimana baiknya, untuk dibahas bersama Dinas DPPKAD, terkait E-retribusi dan tarifnya, semua kami serahkan yang berwenang,” ujarnya, sembari menyerahkan mike kepada Sunaryo, dari DPPKAD Blora.

“Kami jelaskan, mengapa diberlakukannya E-retribusi tersebut, adalah upaya untuk mencegah kebocoran pendapatan asli daerah dari retribusi, termasuk retribusi pasar, yang dikelola oleh Dindagkop UKM Blora, yang termasuk memenuhi target,” paparnya.

“Terkait sistem E-retribusi yang menginginkan perubahan seperti E-toll, dan tarifnya, yang perlu dievaluasi perhitungannya, untuk lapak berdasarkan luas, sedangkan untuk kios berdasarkan volume, mungkin akan lebih adil, namun harus dirubah dulu regulasinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Blora, Bondan Arsiyanti mempersilahkan perubahan regulasi baik Perda maupun Perbup tersebut diatas, namun itu butuh waktu.

“Kalau merubah Perda itu membutuhkan waktu yang lama, namun kalau Perbupnya bisa lebih singkat, silahkan opsi mana yang akan dipilih,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Baperma Perdes, Muchklisin dari Partai Kebangkitan Bangsa, mengusulkan membahas opsi ini dengan Bagian Hukum Setda Blora.

“Sudah kita bahas saja, opsi yang terbaik untuk kepentingan rakyat ini, secepatnya kita bertemu langsung antara Bagian Hukum dengan Baperma Perda DPRD Blora,” tandasnya.***(Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *