Example floating
Example floating
Example floating
HL

PMI Blora Tegaskan Darah Tidak Dijual, Hanya Penggantian Biaya Operasional

×

PMI Blora Tegaskan Darah Tidak Dijual, Hanya Penggantian Biaya Operasional

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blora menegaskan tidak pernah menjual darah kepada masyarakat yang dibutuhkan, melainkan hanya mengganti biaya pengganti operasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI, dr. Imba Wahyu Ginandra saat media Gatering PMI Blora dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di rumah makan Bamboo Sanjaya, Blora, Kamis (30/11/2023) kemarin.

Diakuinya banyak masyarakat yang bertanya tentang kenapa darah tidak gratis pada saat ada pasien yang membutuhkan, padahal pendonor darah melakukan donor darah secara sukarela.

“Beberapa orang bahkan berpikir bahwa darah tersebut dijual oleh PMI. Perlu kami tegaskan bahwa di mana pun PMI, baik itu rumah sakit atau tempat lain tidak pernah menjual darah, melainkan hanya mengganti biaya pengganti operasional yang telah dikeluarkan PMI supaya darah segar dari pendonor berguna bagi pasien yang membutuhkan darah,” kata dr. Imba.

Lebih lanjut, dr. Imba menjelaskan, darah dari pendonor tersebut tidak bisa langsung gunakan. Ada proses panjang untuk mendapatkan darah yang steril dan sehat. Biaya disebut dengan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD).

Untuk mendapatkan darah yang sterilisasi dan bebas penyakit, PMI juga mempekerjakan orang luar atau tenaga profesional seperti dokter, karena dalam proses ini PMI tidak bisa hanya mengandalkan relawan semata.

“Para tenaga profesional yang bekerja itu butuh biaya, juga untuk gaji dan insentif mereka yang dipekerjakan,” katanya.

Ia menjelaskan, darah di PMI tersebut didonor oleh masyarakat, namun untuk prosesnya membutuhkan biaya, selain untuk kantong darah juga terhadap proses transfusi darah dan lain sebagainya.

Mengenai biaya tersebut, kata dr. Imba, telah diatur berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan (Permenkes) Nomor 83 Tahun 2014 Pasal 52. Bahwa biaya penggantian pengolahan darah di Bank Darah Rumas Sakit (BDRS) merupakan biaya yang menjadi beban masyarakat. Atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari UDD PMI.

“Untuk biaya penyelenggaraan pelayanan darah di BDRS itu, di tetapkan oleh Kepala / Direktur Rumah Sakit,” jelas dr. Imba.

Sedangkan biaya penggantian pengolahan darah tersebut paling tinggi 50 persen dari biaya penggantian pengolahan darah perkantong dari UDD PMI.

Dalam kesempatan ini, ia berharap semua pihak dapat membantu dan selalu bekerjasama dengan PMI, sehingga kerja-kerja dalam membantu masyarakat semakin baik ke depannya.

Sedikit informasi bahwa per tanggal 15 Agustus 2023 kemarin, biaya BPPD darah perkantong naik menjadi Rp. 450. 000.

Untuk stok darah di UDD PMI Blora, sampai dengan saat ini, menurut dr. Imba masih cukup.***

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *