Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Gadungan, Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta Rupiah

×

Polisi Gadungan, Tipu Wanita Hingga Puluhan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Polsek Ngawen Polres Blora, amankan polisi gadungan yang telah melakukan penipuan terhadap korbannya hingga mengalami kerugian puluhan juta.

Pelaku diketahui berinisial BA, (28) seorang pria warga kelurahan Bangkle, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono menjelaskan, bahwa pelaku ini telah melakukan penipuan dengan mengatasnamakan kepolisian berpangkat Kombes yang berdinas di Blora.

“Kepada korban, BA mengaku bahwa dirinya seorang anggota Polri berpangkat Kombes yang berdinas di Blora dan berjanji akan menikahi wanita tersebut,” ucap Kapolsek Ngawen AKP Joko Priyono kepada media, Senin, (02/03/2020).

Pengungkapan penipuan BA ini berawal dari laporan korban yang telah ditipu tersangka pada tanggal 28 Februari 2020 lalu di Mapolsek Ngawen. Kapolsek Ngawen lalu perintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santosa untuk lalukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penelusuran, tak sampai dua puluh empat jam petugas akhirnya berhasil mengamankan BA dirumah korban di Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen.

Bersama tersangka, polisi berhasil amankan beberapa barang bukti. Diantaranya, 1 unit sepeda motor, 2 buah buku nikah suami istri milik korban, 1 buah ATM milik ibu korban, 1 buah struk bukti tranfer, dan uang tunai enam ratus dua puluh delapan ribu, serta dua buah jimat, dan Hape Merk Realme dan Hammer.

Kejadian berawal dari perkenalan korban dengan tersangka bulan Desember 2019 silam di warung kopi milik korban di desa Sendangmulyo wilayah Kecamatan Ngawen dan perkenalan berlanjut melalui media sosial.

Dengan berbagai bujuk rayuan korban yang terlena dengan janji akan dinikahi BA yang mengaku seorang anggota polisi dan rela menyerahkan uangnya hingga puluhan juta rupiah.

“Korban telah menyerahkan uang hingga nominal dua puluh lima juta rupiah,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menguraikan bahwa nominal dua puluh lima juta rupiah tersebut, selain didapat tunai dari korban, juga didapatkan dari penjualan barang milik korban berupa tv, kulkas, sepeda motor, scoopy, hp dan perhiasan milik korban.

“Tersangka berjanji akan menguruskan perceraian korban, kemudian korban dijanjikan akan dinikahi tersangka,” tandas Kapolsek.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kepada warga Blora Kapolsek mengimbau agar, jangan mudah percaya kepada seseorang, apalagi yang baru dikenal.

“Kepada warga kami imbau waspada, jangan mudah percaya pada orang asing, apalagi sampai menyerakan uang ataupun barang,” pungkas Kapolsek.***(Red/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *