BLORA, (blora-ekspres.com) – Jajaran Polsek Kradenan, Polres Blora menggelar razia terhadap sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras (miras), Jum’at (30/12/2022) malam.
Dari razia tersebut, pihak kepolisian dan jajaran Forkompincam kradenan berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis arak tradisional.
Kapolsek Kradenan, Iptu Umbaran Wibowo saat memimpin operasi gabungan ini mengatakan kegiatan dilakukan untuk menjaga kondusifitas serta memastikan keamanan dan ketertiban menjelang Tahun Baru 2023.
“Razia ini kita gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta dipergantian Tahun baru 2023 tidak ada pesta minuman keras,” ungkap Iptu Umbaran.
Untuk razia malam ini, terang Iptu Umbaran, ada 3 Desa di wilayah kecamatan Kradenan yakni Desa Medalem,Nglungger dan Mendenrejo yang menjual miras dan berhasil menyita 45 botol.
Lebih lanjut Iptu Umbaran mengatakan, puluhan liter miras dalam kemasan botol air mineral tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Kradenan sebagai barang bukti dan tidak ada sangsi untuk penjual miras.
“Meski dan tidak ada sangsi untuk penjual, miras tetap kami sita dan dibawa ke Polsek Kradenan sebagai barang bukti. Dalam waktu dekat, kami akan razia miras kembali sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kradenan,” ujar Iptu Umbaran.
Iptu Umbaran juga mengajak semua pihak,baik itu penjual dan tidak untuk menjaga keamanan yang kondusif di wilayah hukum polsek Kradenan.***