BLORA (blora-ekspres.com) – Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap MK (35), pelaku pembunuhan berencana terhadap Muslikin (45) dan anaknya SK (9), yang terjadi di Dukuh Wangil, Desa Sambonganyar, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jumat (21/2/2025) malam.
Tersangka MK ditangkap saat berada di Bandara Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa (25/02/2025), setelah mencoba melarikan diri.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang terus memburu pelaku sejak kejadian tragis tersebut.
“Alhamdulillah, pelaku kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Ngawen dapat kami ungkap. Ini berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang membantu kami dalam mengumpulkan informasi,” kata AKP Selamet saat ditemui media di kantornya, Minggu (02/03/2025).
AKP Selamet menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MK mengaku membunuh Muslikin dan anaknya karena dendam lama. Pelaku merasa sakit hati setelah korban pernah menghinanya dengan ucapan yang menyebutnya sebagai orang yang tidak punya apa-apa.
AKP Selamet menjelaskan, bahwa motif dendam ini semakin kuat setelah terjadi perselisihan dalam keluarga mereka.
“Pelaku dan korban masih memiliki hubungan kerabat dekat. Namun, pelaku menyimpan dendam sejak lama hingga akhirnya merencanakan aksi pembunuhan ini,” jelas AKP Selamet.
Untuk memastikan penyebab kematian korban, polisi telah membongkar makam Muslikin dan anaknya pada Jumat (28/02/2025) guna dilakukan autopsi.
“Kami ingin memastikan penyebab kematian secara medis dan mengumpulkan bukti yang bisa menguatkan kasus ini di pengadilan,” ujar AKP Selamet.
Selain itu, dalam waktu dekat, penyidik akan menggelar rekonstruksi guna memperjelas peristiwa yang terjadi sebelum kematian korban.
“Kami akan melakukan rekonstruksi untuk mengetahui secara detail bagaimana pelaku melakukan aksinya. Ini penting untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Selamet.
Saat ini, MK ditahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.***