Example floating
Example floating
Example floating
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembobol ATM di Blora

×

Polisi Tangkap Remaja Pelaku Pembobol ATM di Blora

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Unit Reskrim Polsek Ngawen Polres Blora berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri di wilayah Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora.

Tersangka berinisial MAS (23), warga Kelurahan Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus berhasil menggondol uang sebesar Rp. 113.750.000 dengan cara merusak pintu pelindung kotak ATM menggunakan kunci almari.

Tak perlu waktu lama dari hasil rekaman CCTV di dalam ATM tersebut. Tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen, Polres Blora bersama pihak PT. UG Mandiri Kudus tanpa perlawanan.

“Rabu, (27/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin, Kami amankan pelaku ketika sedang berada di rumahnya,” ungkap Kapolres Blora, AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Ngawen Iptu Sunarto, Kamis (28/05/2020).

Lebih lanjut, Iptu Sunarto menambahkan, tersangka melakukan aksi kejahatan ini sebanyak dua kali dan terbilang profesional juga berani. Dalam menjalankan aksinya, ia sendirian berangkat dari Kudus menuju Blora.

“Tersangka melakukan aksinya sebanyak dua kali. dua kali. Kejadian tersebut pada hari Selasa, (12/05/2020) pukul 05.30 WIB berhasil membawa uang sebesar Rp. 43.950.0000 dan aksi ke dua pada hari Minggu, (17/05/2020) pukul 04.00 WIB sebesar Rp. 69.800.000 dan terbilang profesional, membuka mesin ATM dengan kunci lemari,” ujar Kapolsek Ngawen.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Kapolsek menuturkan, tersangka tersebut diketahui merupakan mantan karyawan PT. UG Mandiri Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimiliki tersebut digunakannya untuk berbuat kejahatan.

“Hasil pemeriksaan oleh petugas tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UG Mandiri Kudus selama 4 bulan dan di PHK pada bulan April lalu,” jelas Iptu Sunarto

Dari hasil perbuatannya Iptu Sunarto menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Total kerugian yang dialami PT UG Mandiri akibat perbuatan tersangka sebesar Rp. 113.750.000. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Kapolsek Ngawen.***(Red/Rif/Ely)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *