BLORA, (blora-ekspres.com) – Genderang perang melawan peredaran Narkotika terus digalakkan Polres Blora. Kali ini Satresnarkoba Polres Blora berhasil meringkus satu orang yang diduga beraksi sebagai kurir sabu, di wilayah kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Rabu (19/10/20220) malam.
Bermula adanya informasi, pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Cepu setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan Informasi bahwa seseorang tersebut hingga akhirnya tersangga berhasil mengamankan.
Terduga berinisial HS (41) warga Cepu Kabupaten Blora tersebut tidak berkutik saat petugas berhasil melakukan penangkapan di wilayah kecamatan Cepu dan menemukan barang bukti tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 8,40 gram dari tangan tersangka.
Untuk kelabui petugas tersangka menyimpan barang terlarang jenis sabu tersebut dengan dimasukan kedalam plastik klip warna bening ukuran sedang lalu dibungkus plastik warna bening dan di isolasi warna hitam kemudian dimasukkan dalam plastik kresek warna putih selanjutnya dimasukkan ke dalam bungkus rokok djarum super kemudian dimasukkan tas kresek warna putih.
Kapolres Blora, AKBP Fahrurozi melalui Kasat Resnarkoba Polres Blora Iptu Edi Santoso menjelaskan, tersangka HS melakukan aksinya dengan modus sebagai kurir.
”Informasi awal yang kami amankan ini sebagai kurir atau pengantar paket,” ungkap Edi.
Iptu Edi, mengungkapkan awal mula penangkapan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 19.00 Wib. Petugas Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
“Berdasarkan Informasi tersebut lalu Petugas Satresnarkoba Polres Blora melakukan Penyelidikan dan pengumpulan Informasi, sampai akhirnya pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 23.45 Wib di Jalan Kp. Sitimulyo Lr. IIC / 19 Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu Blora melihat terlapor dan berhasil mengamankan terlapor,” terang Edi.
Atas tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan (3), pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.***