BLORA, (blora-ekspres.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil melumpuhkan tida pelaku pencurian mobil, di dua tempat yang berbeda, Selasa (08/06/2021) kemarin malam.
Ke tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial M, (44) warga kecamatan Palengan Kabupaten Pamekasan, AR, (34) warga kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang dan AF (41) warga kecamatan Sokabanah Kabupaten Sampang Madura.
Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 3 terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor, Rabu, (09/06/2021).
“Kejadian tersebut berawal dari laporan korban warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Puput Hariyadi yang telah kehilangan satu unit kendaraan bermotor jenis bak terbuka merk Mitsubishi L300 Pick Up warna hitam dengan Nomor Polisi K 1673 QT pada hari Sabtu, (29/05/2021) lalu,” terang Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Setiyanto kepada media di halaman belakang Polres Blora, Rabu (29/05/2021).
Adapun tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kasat Reskrim berada di jalan Raya Blora-Cepu. Di gudang PT Baraka Sarana Tama di kelurahan Bangkle, kecamatan Blora.
“Atas dasar laporan tersebut, kami lakukan pelacakan dan pengembangan. Hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 tersangka,” beber Kasat Reskrim yang juga langsung memerintahkan Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa bersama tim Resmob untuk melakukan penyelidikan.
Dari ketiga pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi yang berbeda. Tersangka M dan AR diamankan di wilayah kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan AF diamankan di wilayah Kabupaten Sampang Madura.
Bahkan, lanjut Kasat Reskrim, saat penangkapan AF sempat terjadi aksi kejar-kejaran.
“Saat penangkapan AF sempat terjadi aksi kejar-kejaran. AF nekat berlari masuk ke pembatas pantai dan menyusuri sungai untuk menghindari petugas, namun dengan kesigapan tim Resmob Polres Blora akhirnya AF berhasil diamankan meskipun harus mengorbankan Handphone KBO Satreskrim yang terjatuh di sungai,” terang Kasat Reskrim AKP Setiyanto.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.140.000.000,00. Dan M dan R dijerat pasal 363 KUHP sedangkan AF di jerat pasal 480 KUHP.***Red