HL

SP3 Turun, Satpol-PP Blora Tutup Permanen Lokasi CI

BLORA, (blora-ekspres.com) – Terkait penutupan lokasi karaoke Cumpleng Indah (CI) di Kecamatan Todanan. Senin (03/10/2022) kemarin Satpol PP Blora mengeluarkan surat peringatan ke-3 (SP3).

Kepala Satpol PP Blora Hendi Purnomo saat dikonfirmasi perihal tindak lanjut penutupan CI Todanan pihaknya masih menggunakan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Untuk penutupan CI kita masih menggunakan SOP, jadi kita sudah mengeluarkan SP3 ke lokasi melalui pihak Kecamatan,” beber Hendi, Selasa (04/10/2022).

Pihaknya juga mengatakan, pasca kejadian unjuk rasa yang dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan beberapa waktu lalu, yang mendukung penutupan CI.

Sampai saat ini pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa masih ada beberapa lokasi dikawasan CI masih ada yang beroperasi.

“Saya dapat informasi dari masyarakat, bahwa masih ada yang beroperasi. Walaupun demikian kita, tetap harus menjalankan SOP. Jadi, nunggu SP3 selesai baru kira turun kelapangan,” katanya.

“Hari Kamis (06/10/2022) nanti kita bersama tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan turun ke lapangan untuk melakukan penutupan CI secara permanen,” tutup matan Kepala Dinas Pendidikan Blora itu.

Sementara itu, Dasiran Camat Todanan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima SP3 dari Sat Pol-PP Blora.

“Kami sudah mendapatkan edaran SP3 dikantor kecamatan, dan sudah saya disposisi,” beber Dasiran.

Terpisah, Handayani salah satu emak-emak Kecamatan Todanan yang melakukan aksi unjuk rasa tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan mendukung proses penutupan lokasi karaoke CI.

“Kita bertindak juga sesuai prosedur waktu rapat sosialisasi kemarin, jadi emak-emak Kecamatan Todanan akan tetap mengawal proses penutupan lokasi CI,” katanya.

“Kalau memang nanti, tidak ditutup secara permanen, saya gak tau pergerakan besar apa nanti yang akan dilakukan emak-emak Kecamatan Todanan,” tutupnya.***

Exit mobile version