Hukum & Kriminal

Sudah Kantongi Nama, Kajari Blora Belum Berani Tetapkan Tersangka Kasus Tipikor Kunker DPRD

BLORA, (blora-ekspres.com) – Meski sudah menyelesaikan berkas dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) kunjungan kerja (kunker) DPRD Blora periode 2014-2019, namun belum berani menetapkan tersangka kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Yohanes Avilla Agus Awanto saat menggelar pres rilis di kantornya, Jumat (30/07/2021).

“Berdasarkan fakta dan alat bukti, kita juga sudah memeriksa dan dianggap selesai. Tetapi kita belum menetapkan tersangka,” tarang Avilla dihadapan awak media.

Walaupun belum berani menetapkan tersangka, pihaknya sudah mengantongi calon-calon identitas para tersangka tersebut.

“Penyidik sudah mengantongi nama-nama calon tersangka. Belum berani menetapkan tersangka karena mekanisme prosedural dan adanya Surat Edaran Jaksa Agung Nomor: SE- 001/A/JA/02/2019, Tanggal 21 Februari 2019 Tentang pengendalian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” tarang Avilla.

Dalam surat edaran tersebut, Avilla mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menarik perhatian masyarakat atau berdampak nasional atau karena hal tertentu yang mendapat atensi dari pimpinan, penggalian penanganan perkara oleh jaksa agung melalui jaksa agung muda tindak pidana khusus.

“Kedua, apa yang termasuk kategori perkara tindak pidana khusus sebagaimana yang saya sampaikan tadi antara lain, bahwa perkara tindak pidana korupsi yang tersangkanya adalah kepala daerah, ketua atau anggota DPR,” jelas Avilla.

Lebih lanjut, Avilla menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan partai politik dan pengurus partai politik, hingga perkara tindak pidana korupsi yang berpotensi menimbulkan gangguan.

Meskipun demikian, Kejari Blora nantinya akan membuat surat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, agar kemudian diteruskan ke Kejaksaan Agung terkait dengan dugaan korupsi kunker DPRD Blora tersebut.

“Minggu depan kami akan membuat surat ke Kejati, kemungkinan diteruskan ke Kejagung, apakah kita akan melakukan pemaparan ulang kembali, untuk menetapkan tersangka,” pungkas Avilla.***Red

Exit mobile version