Hukum & Kriminal

Tergiur Arisan Online, Sulastri Rela Gadaikan Sertifikat Tanah

BLORA, (blora-ekspres.com) – Bertambah lagi. Sejumlah orang yang mengaku korban arisan online fiktif di Blora kembali kantor polisi untuk membuat laporan terkait arisan online fiktif tersebut.

Sulastri, warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendatangi kantor polisi bersama kedua temannya untuk membuat laporan.

Ibu rumah tangga itu mengaku mulai ikut arisan online fiktif sejak Oktober 2020 mengaku tergiur ikut arisan online agar keuntungannya dapat dijadikan untuk modal usaha.

“Karena tergiur dengan arisan yang dipamerkan itu, maunya itu sudah tetap tarik tapi uangnya itu di rumah mau buat apa, dan akhirnya kita dibelikan lagi gitu, biar tambah, namanya orang juga pengin punya usaha sendiri,” jelas Sulastri saat ditemui sejumlah media di Mapolres Blora, Senin (23/08/2021).

Dia menceritakan, awal mula ikut bergabung arisan online yang dijalankan oleh N alias Lala. Sulastri mengaku nekat menggadaikan sertifikat dan jual tanah senilai Rp. 250 juta untuk modal arisan online yang diberikan kepada Dila untuk disetorkan kepada Lala.

“Dulu sama online shop (olshop)-nya kita jualan biasa gitu, terus kenal-kenal, terus dia sering posting-posting, arisan Rp 3 juta dapat Rp 5 juta, arisan Rp 6,5 juta dapat Rp 10 juta, makanya kita tergiur,” ucap Sulastri saat ditemui sejumlah media di Mapolres Blora, Senin (23/08/2021).

Lebih lanjut, Sulastri mengaku pernah bertemu dan main kerumah Dila. Namun, sampai saat ini Dila enggak ada kabar, enggak bisa dihubungi.

Sulastri berharap, kasus yang menimpanya dapat menemukan titik terang.

“Semoga ada titik terangnya kita ada penjelasan gitu,” imbuhnya.

Selain Sulastri, diperkirakan ada puluhan orang yang menjadi korban arisan online fiktif ini.

Mereka berasal dari berbagai daerah yakni, Blora, Bojonegoro, Ngawi, hingga Grobogan.

Apabila ditotal, jumlah arisan online fiktif tersebut sebesar puluhan miliar rupiah.***Red

Exit mobile version