Example floating
Example floating
Example floating
HL

Tidak Semua Korban Kecelakaan Ditanggung Jasa Raharja

×

Tidak Semua Korban Kecelakaan Ditanggung Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) -Sebagai perusahaan yang mendapatkan wali amanah penugasan dari pemerintah dalam pemberian jaminan korban kecelaan baik moda darat, laut dan udara. Maka, PT Jasa Raharja berwajiban memberikan klaim bagi seluruh korban kecelakaan.

Namun demikian, Staf administrasi Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Blora, Wahyu Huda menjelaskan kriteria tentang siapa saja yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Menurutnya, untuk mendapatkan santunan dari Jasa Raharja, keluarga korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas harus cepat melapor kepada kepolisian lalu lintas terdekat dari lokasi kecelakaan, sehingga polisi bisa segera mengeluarkan surat laporan polisi.

Sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja ada dua kategori. Pertama, penumpang angkutan umum yang sah. Kedua, setiap orang yang ditabrak oleh kendaraan bermotor atau tabrakan antardua kendaraan bermotor atau lebih.

Sedangkan jumlah santunan yang harus diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal Rp50 juta/jiwa dan untuk korban luka-luka sebagai biaya perawatan maksimum Rp 20 juta.

“Bagi korban meninggal dunia, kepada ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp. 50 juta,” kata Wahyu.

Sedangkan untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp. 20 juta.

Selain itu, menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp. 1 juta dan ambulans maksimum Rp. 500 ribu kepada korban luka- luka.

“Semua korban luka-luka yang dirawat di rumah sakit juga kita akomodasi seluruh biaya perawatan,” papar Wahyu.

Ia mengungkapkan, biaya perawatan ini diakomodasi setelah mendapat laporan Polisi dari Satuan Lalu Lintas.

“Kami harapkan setiap ada kasus kecelakaan lalu lintas yang ada korban jiwanya atau korban yang luka-luka berat, segera laporkan ke polisi, sehingga bisa dikeluarkan surat keterangan,” terang Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, surat laporan dari kepolisian itu mutlak harus ada, sehingga santunan kematian atau yang cedera bisa segera dikeluarkan.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan, Jasa Raharja menghadirkan pelayan terbaik kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan. Hasil kolaborasi dengan berbagai pihak.

Jasa Raharja berkomitmen menghadirkan pelayan terbaik kepada masyarakat dengan mengutamakan kecepatan dalam menangani masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.

“Penyerahan santunan korban meninggal dunia pada ahli waris hanya membutuhkan waktu 1 hari 11 jam dan penyelesaian pengajuan berkas santunan lengkap adalah 19 menit,” jelas Wahyu.

Wahyu juga mengatakan bahwa syarat-syarat dan siapa saja yang berhak mendapat santunan tersebut, Wahyu mengatakan, Jasa Raharja sudah mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

Begitupun, diakuinya terkadang masyarakat di pedesaan masih ada yang kurang paham atau tak menerima informasi mengenai ini hal secara utuh.

“Oleh karenanya, kami harapkan setiap ada kasus kecelakaan lalu lintas yang ada korban jiwanya atau korban yang luka-luka berat, segera laporkan ke polisi, sehingga bisa dikeluarkan surat keterangan,” ujar Wahyu.

Menurutnya, surat laporan dari kepolisian itu mutlak harus ada, sehingga santunan kematian atau yang cedera bisa segera dikeluarkan.***(Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *