Example floating
Example floating
Example floating
Pemerintahan

Wabup Blora Pimpin Sosialisasi Program Kotaku

×

Wabup Blora Pimpin Sosialisasi Program Kotaku

Sebarkan artikel ini

BLORA, (blora-ekspres.com) – Tahun anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora memiliki Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

“Program Kotaku sudah masuk dalam visi-misi yang kami usung sehingga saya berharap pelaksanaan program Kotaku di lapangan benar-benar dimanafaatkan dan dikendalikan untuk padat karya nya,” kata Wakil Bupati Blora Tri Yuli Setyowati saat membuka sosialisasi program Kotaku mewakili Bupati Arief Rohmandi ruang pertemuan Bappeda Lt. 2 pada Selasa (09/03/2021).

Mbak Etik, panggilan akrab Wakil Bupati Blora menyampaikan beberapa hal terkait program padat karya Kotaku di Kabupaten Blora tahun 2021, diantaranya skala lingkungan reguler, cash for work, pengembangan penghidupan berbasis masyarakat (livehood) dan hibah DFAT

Skala lingkungan reguler ini merupakan kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman kumuh. Sedangkan cash for work ini, merupaka kegiatan untuk memulihkan ekonomi masyarakat dengan melakukan pemeliharaan terhadap infrastruktur yang terbangun dari IBM
Program pendukung program padat karya Kotaku lainnya pengembangan penghidupan berbasis masyarakat (livehood). Ini merupaka kegiatan untuk meningkatkan akses terhadap infrastruktur permukiman dasar dalam mendorong penghidupan berkelanjutan dengan nilai BPM

Yang terakhir program hibah DFAT. Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan permukiman secara inovatif khususnya dalam bidang sanitasi dan air bersih

“Apabila dari pelaksanaan pogram ini, Kementrian PUPR terlebih Direktorat Jenderal Cipta Karya membutuhkan dokumen pendukung untuk kelanjutan pelaksanaannya, monggo dikomunikasikan, akan kami penuhi untuk kesejahteraan masyarakat Kab. Blora,” ujar Mbak Etik.

Lebih lanjut, Mbak Etik menyampaikan, kewenangan penanganan kawasan permukiman kumuh untuk Kabupaten sudah diatur berdasarkan luasan wilayahnya.

“Untuk kewenangan Kabupaten adalah luas wilayahnya kurang dari 10 ha, beberapa wilayah dikabupaten yang luasannya antara 10-15 ha masuk kedalam wewenang provinsi, dan yang lebih dari 15ha masuk kewenangan pusat,” ucap Mbak Etik.

Mbak Etik juga menambahkan, ketentuan kegiatan infrastruktur skala lingkungan yang secara substansial bermakna untuk pembangunan permukiman yang lebih baik.

“Berhubung program Kotaku ini direncanakan dan dibangun harus menjadi prioritas utama bagi penataan permukiman, jadi saya mohon panjenengan benar-benar memperhatikan kualitas untuk pembangunan sarana dan prasarana yang peruntukannya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kita,” lanjut Mbak Etik..

Untuk kategori cash for work, selaku Wabup Mbak Etik berpesan agar pelaksanaanya diperhatikan.

“Saya harap untuk kategori cash for work semua harus berhati-hati. Karena kategori ini termasuk sensitif. Jangan sampai, niatan baik kita untuk membantu memulihkan ekonomi masyarakat yang mengalami PHK membuat mereka tersinggung,” pesan Mbak Etik.***Red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *